dutapublik.com, KARAWANG – Polemik potongan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di salah satu Kecamatan di Kabupaten Karawang terus menjurus kepada dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini terkuak saat tim investigasi dutapublik.com bersama LSM MPPN (Masyarakat Pemantau Penyelenggara Negara) meminta keterangan lebih lanjut kepada Ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) di Kecamatan tersebut beberapa waktu lalu.
Dalam keterangannya, Ketua K3S mengaku kepada Ketua LSM MPPN A. Tatang Robert agar masalah potongan dana BOS diselesaikan sesuai dengan arahan Kepala Dinas Pendidikan (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Asep Junaedi. “Kadisdikpora bilang ke saya masalah (potongan dana BOS) supaya diselesaikan,” ujar Ketua K3S dalam keterangannya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua K3S juga meminta kepada LSM MPPN yang akan melaporkan masalah potongan Dana BOS ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar menghapus nama Kecamatan yang ia kelola. “Kalau mau buat Laporan, Kecamatan Cilamaya Kulon atau Wetan saja, jangan kecamatan ini, walaupun semua kecamatan juga seperti itu (melakukan potongan),” ujarnya.
Dalam keterangan tersebut, ia juga membantah adanya potongan dana BOS. Ia berdalih bahwa Dana BOS yang dikelola K3S itu untuk membayar beban yang sesuai ARKAS sekolah seperti Rapat-rapat di hotel.
Ia juga mengaku tidak tahu menahu terkait jumlah potongan yang diambil dari tiap sekolah.
Namun anehnya ketika mengaku tidak ada pungutan dana BOS dari sekolah untuk proyek pembuatan soal malah dikoordinir oleh KKG (Kelompok Kerja Guru) dimana anggaran dibayarkan K3S berdasarkan pungutan dari sekolah. “Untuk pembuatan soal dikoordinir KKG. Diperbanyak KKG. Anggaran per siswa (yang dipotong) Rp2.500 untuk pembuatan soal 9 mata pelajaran dari dana BOS. Cetak 4 kali setahun,” jelasnya.
Namun selang berapa lama, ia meralat bahwa biaya pencetakan soal per siswa dipatok Rp3.500 per siswa.
Selain itu katanya uang potongan dari sekolah juga dibayarkan untuk tagihan bendera PGRI, O2SN, Spanduk PPDB, BAPOPSI, Jamran. “Ini yang buat potongan di kecamatan kami lebih besar. Semua titipan penagihan sesuai dengan Arkas,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pembuatan soal di kecamatan lain dikoordinir se-Kabupaten atau kolektif ke satu pengusaha percetakan.
Ketika ditanya terkait pembuatan SPJ Dana BOS yang dikelola oleh K3S, ia tidak mampu menjawab dan hanya mengatakan bahwa sekolah yang buat SPJ.
Ketua Umum LSM MPPN, A. Tatang Robert menegaskan bahwa dugaan potongan dana BOS di Karawang agar dihentikan karena sangat merusak dunia pendidikan di Karawang
“Untuk memperlancar belajar mengajar dan tidak membebankan para kepsek, segera hentikan dugaan monopoli penggunaan dana BOS,” tegas A. Tatang Robert.
Sementara itu Kadisdikpora Kabupaten Karawang, Asep Junaedi ketika dimintai keterangan terkait kasus ini mengarahkan dutapublik.com agar mengkonfirmasi Kabid Dikdas. “Ke bidang terkait aja kang,” singkat Asep Junaedi. (Uya)






