Bendera Merah Putih Sobek Dan Lusuh Berkibar Di Kantor Desa Tanjung Iman

482

dutapublik.com, LAMPUNG UTARA –  Sebuah bendera merah putih lambang negara Republik Indonesia berkibar di depan Kantor Desa Tanjung Iman Kecamatan Belambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara. Namun sangat disayangkan bendera tersebut kondisinya sudah lusuh, rusak dan sobek.

Pantauan wartawan dutapublik.com di lapangan mengenai bendera yang merupakan lambang negara Republik Indonesia yang sedang berkibar di depan kantor Kepala Desa Tanjung Iman dalam posisi rusak, Sobek memang benar adanya.

Menurut aparat yang sedang bertugas di kantor Kepala Desa Tanjung Iman saat dikonfirmasi wartawan dutapublik.com Jumat (30/12) yang tidak mau disebut namanya seakan membiarkan kondisi tersebut.

“Biarin aja pak, lurah pun juga gak masuk, ” katanya.

Adanya hal demikian, mencerminkan bahwa kepala Desa Tanjung Iman beserta jajaran pemdes tidak memahami akan pentingnya lambang negara sebagai mana diatur dalam undang-undang. Juga bisa dikata sama sekali tidak menghargai jasa para pahlawan yang memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia hingga sang merah putih bisa berkibar di ibu Pertiwi Indonesia.

Sementara di dalam UU RI no 24 Tahun 2009 pada pasal 24 Huruf CDI disebutkan. Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam dan pada pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp. 100 juta.

“Perih menyayat hati, melihat bendera tersebut berkibar dan menimbulkan pertanyaan dalam hati.apakah mereka pemerintah desa tidak menghargai pejuang memperjuangkan negara yang kita cintai ini dengan berkorban nyawa,” ungkap seorang warga tak tak mau identitasnya disebut.

Lanjutnya, apalagi seorang kepala desa yang seharusnya tau akan UU yang berlaku di NKRI ini.

“Bendera merah putih sobek dibiarkan berkibar di kantor desa Malik ia menambahkan bendera merah putih resmi dijadikan sebagai nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945,” imbuhnya. 

Telah ada pengaturan ukuran bendera, penggunaan, penampakan hingga aturan pidana tersebut pihak yang menghina bendera negara aturan Tersebut termuat dalam UU RI no 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Namun undang-undang tersebut terkesan tidak dipatuhi oleh oknum pejabat kepala desa yang notabene menjabat selaku pejabat publik. (Hazwarsyah)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *