Banyaknya Keluhan Warga Korban Gempa Bumi, Ini Tanggapan BPBD Cianjur

671

dutapublik.com, CIANJUR –  Banyaknya keluhan warga korban bencana alam gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Cianjur dalam sepekan lalu, saat ini terus menimbulkan masalah yang tidak kunjung selesai. Kesabaran warga sudah mulai memuncak ketika data penerima bantuan dari desa tidak ada.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-bencana BPBD Cianjur Nurzaini, SE., angkat bicara dan membenarkan bahwa memang betul banyak warga yang mengadukan terkait hasil akhir verifikasi hasil survei BNPB itu sudah hasil tiga kali verifikasi BNPB.

Menurut BNPB sudah final, akan tetapi masih bisa dikoreksi oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur, melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Dinas PERKIM),

“Apabila ada warga yang tidak menerima hasil bisa mengajukan pengaduan lewat desa nanti desa melaporkan ke Dinas PERKIM nanti upaya lolos kategori bisa masuk di pencairan tahap 4. Disperkim sudah mulai uji publik di Desa-Desa,” tegasnya kepada dutapublik melalui Watsapp. Sabtu (28/1).

Nurzaini menambahkan, uji publik ini dilaksanakan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan komplain atau keberatan terhadap data by name by adres (BNBA), hasil verifikasi dan validasi ulang yang dilakukan oleh tim verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan menjadi keputusan Bupati.

Komplain atau keberatan tersebut disampaikan dalam bentuk pengajuan secara resmi ditujukan kepada Bupati cq tim verifikasi dan validasi dengan cara mengisi formulir yang telah disiapkan. Komplain hanya dilakukan diantaranya: pengaduan tentang terdapat penyintas yang belum terdaftar dalam BNBA, Pengaduan tentang dugaan BNBA dengan nik ganda, Pengaduan tentang dugaan BNBA fiktif atau palsu, Pengaduan tentang dugaan BNBA penerima stimulan dengan tingkat kerusakan yang tidak valid, contohnya harusnya masuk kategori rusak sedang atau rusak ringan tetapi ditetapkan rusak berat atau sebaliknya. Indikator di luar point’ 1 dan 5 namun berpeluang dalam permasalahan hukum.

Masih kata Nurzaini, uji publik dilaksanakan dalam batas waktu 7 hari terhitung sejak SK penetapan diterima oleh Kepala Desa/Lurah.

“Dan apabila komplain disampaikan setelah batas waktu ujipublik berkahir dinyatakan tidak berlaku atau tidak akan ditindak lanjuti. Dan ini sudah berjalan di beberapa desa,” tandasnya. (Yani). 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *