dutapublik.com, KARAWANG – Dugaan praktik penempatan nonprosedural pekerja migran Indonesia (PMI) kembali mencuat. Seorang PMI asal Karawang, Jawa Barat, bernama Della Sopana, mengaku diminta membayar denda sebesar 20.000 riyal Saudi atau sekitar Rp88 juta apabila ingin dipulangkan ke Indonesia dari Arab Saudi.
Pengakuan tersebut disampaikan Della kepada awak media saat berhasil berkomunikasi dari negara penempatan. Menurutnya, permintaan pembayaran tersebut muncul ketika dirinya meminta dipulangkan ke Tanah Air.
“Pak, saya disuruh mengganti kerugian sebesar 20 ribu riyal kalau mau pulang ke Indonesia,” ujar Della.
Della mengaku saat ini tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya karena sedang dalam kondisi hamil. Kondisi tersebut disebut membuat sejumlah calon majikan enggan menerima dirinya untuk bekerja sehingga ia memilih meminta dipulangkan ke Indonesia.
Selain itu, Della mengaku tidak pernah mengetahui secara pasti perusahaan yang bertanggung jawab atas proses penempatannya ke Arab Saudi. Ia menyebut seorang perempuan bernama Restu sebagai pihak yang paling aktif mengurus dokumen dan proses keberangkatannya.
“Pak, yang mengurus keberangkatan dan dokumen saya itu Ibu Restu. Saya berkali-kali bertanya soal perusahaan yang memberangkatkan saya, tetapi saya tidak pernah mendapat penjelasan yang jelas,” ungkapnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait proses pengawasan keberangkatan pekerja migran Indonesia. Pasalnya, berdasarkan pengakuan Della, dirinya telah dalam kondisi hamil sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Apabila keterangan tersebut benar, maka berbagai pihak yang terlibat dalam proses perekrutan, pemeriksaan kesehatan, penerbitan dokumen, hingga penempatan perlu memberikan penjelasan mengenai bagaimana seorang calon PMI yang sedang hamil dapat lolos dan diberangkatkan ke negara penempatan.
Aktivis Migran Indonesia, Yusri Amarahman, menilai kasus yang dialami Della merupakan gambaran lemahnya pengawasan terhadap tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia.
Menurutnya, apabila benar Della telah hamil sebelum keberangkatan, maka publik berhak mengetahui siapa pihak yang meloloskan proses tersebut dan siapa yang harus bertanggung jawab.
“Jika benar Della sudah dalam kondisi hamil sebelum keberangkatan, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana proses pemeriksaan kesehatan dilakukan, siapa yang meloloskan, dan siapa yang bertanggung jawab atas penempatannya. Jangan sampai ada pihak yang bermain-main dengan keselamatan warga negara demi keuntungan bisnis semata,” tegas Yusri.
Yusri juga menyoroti pengakuan terkait permintaan denda sebesar 20 ribu riyal atau sekitar Rp88 juta kepada Della.
“Permintaan ganti rugi dengan nilai fantastis kepada PMI yang sedang meminta perlindungan dan ingin pulang harus ditelusuri. Negara wajib hadir memastikan tidak ada bentuk tekanan maupun praktik yang merugikan pekerja migran Indonesia di luar negeri,” katanya.
Lebih lanjut, Yusri meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, aparat penegak hukum, serta perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi segera melakukan investigasi menyeluruh.
“Jangan hanya menyelamatkan korbannya. Bongkar juga siapa perekrutnya, siapa pemroses dokumennya, siapa yang memberangkatkan, dan siapa yang bertanggung jawab atas seluruh rangkaian penempatan ini. Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam keterangan Della, termasuk terkait dugaan permintaan denda 20 ribu riyal, legalitas penempatan, serta proses keberangkatan PMI tersebut ke Arab Saudi. (Rahmat)





