dutapublik.com, CIANJUR – Kisruh soal bantuan untuk korban gempa Bumi Cianjur terus bertubi-tubi, belum usai bantuan untuk perbaikan rumah, kini datang lagi masalah baru. Yang seharusnya bantuan tersebut adalah hak mereka hak para korban gempa, dimana para korban gempa Bumi menghadapi situasi yang serba sulit. Tidak seharusnya mereka ditambah lagi kesulitannya.
”Dikutip dari pemberitaan bahwa bantuan untuk hunian sementara akan dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur. Hal tersebut membuat kami kaget. Mengapa awalnya Pemkab merencanakan akan memberikan dana Huntara kepada para korban gempa, tidak berselang lama ditunda malah sekarang dibatalkan,” ungkap Ketua Regwil SC 234 Cianjur Soni Farhan kepada dutapublik melalui Watsapp (4/2).
Soni menambahkan alasan Pemkab membatalkan bantuan Huntara katanya tumpang tindih dengan kebijakan pusat yang akan memberikan bantuan Rp. 500 ribu untuk dana hunian.
“Terus dana tersebut akan dimasukan ke dalam Rekening Kas Umum daerah (RKUD) dan dialokasikan dalam Belanja Tak Terduga (BTT) untuk kebutuhan lain yaitu kebutuhan dasar para pengungsi saat ramadhan dan lebaran,” ucapnya.
Masih kata Soni, jika membaca aturan, yaitu undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, bahwa Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. Yang dimaksud kebutuhan dasar itu tidak hanya dalam bentuk logistik atau makanan saja, hunian juga masuk kategori kebutuhan dasar.
Kita tidak ingin mendengar tenda-tenda para korban itu bocor, sehingga mereka kondisinya akan lebih menghawatirkan,” harapnya.
“Makanya, coba cek di lapangan, apakah semua korban sudah mendapatkan kebutuhan dasarnya berupa sandang atau tempat tinggal sementara?, ” tandanya.
Lanjut Soni apabila ada, itu hunian sementara dalam bentuk terpal yang mereka buat menjadi tenda-tenda hunian yang mayoritas didapatkan dari bantuan swasta. Kondisinya saat ini, karena terpal terkena hujan dan panas, tentu sebagian sudah ada yang robek. Ini perlu diperhatikan.
Sementara mereka sebagian besar juga masih menunggu dengan kebelum pastian, kapan bantuan stimulan tersebut akan diterima. Jika pun sudah diterima atau sebentar lagi keterima, kan butuh waktu juga untuk membangun rumah, minimalnya 1 sampai 2 bulan. Artinya jika dihitung dari awal bencana sampai rumah-rumah mereka selesai antara 3 – 6 bulan lagi. Jadi pembatalan bantuan Huntara itu keputusan yang fatal dan tanpa ada pemikiran dan perhitungan yang matang.
Adapun yang jenis anggaran Huntara yang sudah dibagikan dalam bentuk barang, yaitu seribu unit tenda. Jumlah itu sangat jauh misalnya yang akan mendapatkan hak Huntara itu yang rusak sedang, artinya ada 17.431 KK, dikurang seribu yang telah mendapatkan tenda, sisanya ada 16 ribuan lebih yang seharusnya mendapatkan hak Huntara.
Masih kata Soni, dikaitkan dengan adanya bantuan Dana Tunggu Sementara (DTS) yang Rp, 500 ribu dari pusat, tentunya beda. DTS itu untuk yang rusak berat, yang jumlahnya ada 15.464 KK, jika kita ambil data yang disampaikan Bupati ke BNPB tanggal 15 Januari 2023, yaitu jumlah rumah rusak sebanyak 71.898 KK. Sumber anggaran DTS itu dari pusat, sementara Huntara dari dana Donasi yang dititipkan di Rekening Kas Umum Daerah (KUD).
Jika Pemda beralibi anggaran dari Donasi itu kurang, ini lebih aneh lagi. Seakan-akan mengandalkan donasi atau sumbangan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita pada APBD tahun 2023 itu sebesar Rp. 957 M lebnih, dari total APBD 2023 sebesar Rp. 4,2 Triliun. Sisihkan dong anggaran tersebut minimalnya 200 – 400 M untuk penanganan bencana.
Jika memang sudah teranggarkan untuk kegiatan lain, bisa dengan melakukan refocusing, seperti ketika bencana non alam atau covid. Kan kita ini sedang menghadapi keadaan tertentu atau Force majeure.
”Atas dasar itulah, kami mohon kepada pemerintah daerah, kembali anggarkan Huntara untuk korban gempa ini dan kami juga mohon kepada DPRD agar mengingatkan eksekutif akan hal ini,” tandas Soni. (Yani).


