dutapublik.com, TANGGAMUS – SM, Oknum Kaur Keuangan (Bendahara) Pekon Ampai Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus Lampung, diduga mengklaim hak orang lain berikut menguasai barang milik orang lain dan menjualnya ke pengepul.
Menurut narasumber yang enggan disebut namanya bahwa memang bener ia selaku orang tua dari anaknya yang kemarin pada tanggal 18 Maret 2023 mengambil buah kelapa yang ada di pinggiran sawah miliknya. Dan ia juga mengakui kalau sawah itu masih digadaikan.
“Memang bener di tahun 2022 lalu saya telah menggadaikan sebidang sawah, adapun luasnya sekitar setengah hektar atau lebih jelasnya sebanyak 24 pekat yang terletak di Lubuk Khuguk Dusun Padang Manis Pekon Ampai, adapun bunyi yang tercantum di dalam kwitansi di situ disebutkan bahwa saya menggadaikan sebidang sawah, bukan pohon kelapa,” jelasnya pada Minggu (20/3)
Lebih lanjut, ia mengatakan walaupun batang kelapa tersebut berada di sekeliling sawah namun ia tidak pernah bilang menggadaikan pohon kelapa dan pohon pisang yang ada di sekeliling sawah tersebut yang terletak di lokasi yang sama.
Tambah Narasumber, kenapa SM selaku Bendahara di Pekon Ampai ini membentak anaknya yang mengambil buah kelapa miliknya bahkan bukan cuma membentak saja SM juga mengambil buah kelapa yang sudah dikupas dan menjual buah kelapa tersebut ke pengepul. Jadi atas kejadian ini selain saya merasa dirugikan dan saya juga harus menanggung malu karena anak saya dianggap mencuri atau maling,” imbuhnya.
“Yang jelas dalam surat kwitansi itu yang saya gadaikan itu sawah sekitar setengah hektar atau 24 petak jadi pohon kelapa dan pohon pisang yang ada di pinggir sawah tersebut tidak masuk di dalamnya jadi dalam hal ini yang saya pertanyakan anak saya yang maling apa dia yang merampas milik kami,” pungkasnya.
Dengan ada nya informasi tersebut, selaku anggota Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) DPK Kecamatan Limau , sangat menyayangkan sikap Aparatur Pekon tersebut berinisial SM.
Seharusnya SM bisa lebih bijak dalam mengambil sikap apa salahnya jika pertanyakan dulu kejelasannya seperti apa karena dirinya seorang Bendahara di pemerintahan Pekon Ampai pasti dia tau cara cara yang lebih santun yang tidak membuat orang lain malu.
Menyikapi hal tersebut Ihsan anggota Ormas GML menilai ada dugaan tindakan merampas hak masyarakat, atau hak orang lain jika benar seperti itu sungguh tidak layak dan tak baik ditiru sebagai Aparatur Pekon seharusnya SM mampu menciptakan keamanan dan kenyamanan serta dapat melindungi masyarakat dan memberikan bimbingan pada masyarakatnya.
Namun yang lebih anehnya lagi saat Ihsan berusaha mencoba untuk konfirmasi dengan Aparatur Pekon SM yang bersangkutan tidak ada di rumahnya. “Lalu saya berusaha kembali menghubungi SM via WhatsApp namun tidak dapat di hubungi,” ujar Ihsan.
“Kerena SM tidak bisa saya memintai konfirmasinya kemudian saya meminta penjelasan dengan pengepul kelapa yang berinisial GN dan GN, mereka pun membenarkan, kemarin SM ke warung bilang ke GN dengan ucapan kika Rendi menjual kelapa jangan kasihkan uang nya kasih saja dia upahnya,” ujar Anggota Ormas GML.
Lanjut GN, waktu itu Kepala Pekon berinisial J disuruh saudara SM mengambil uang Rp 300 ribu rupiah darinya selaku pengepul dengan jaminan satu buah pohon kelapa yang ada di sawah itu. “Selaku pengepul saya harus potong dulu dong bon nya SM,” ujar GN. (Sarip)


