dutapublik.com – BEKASI Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Korda Kabupaten Bekasi, kembali mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bekasi, pada Rabu (21/4) tepat pukul 13.00 Wib.
Kedatangan FPHI untuk menghadiri undangan dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, dengan Surat undangan resmi nomor : 170/491-DPRD tertanggal 20 April 2021 dengan agenda undangan audiensi, bertempat di ruang rapat DPRD.
Dalam keterangan Press Release, Andi Heryana Ketua Korda FPHI Kabupaten Bekasi mengatakan, semula Ia menduga agenda rapat akan membahas tentang Perda Pendidikan, dengan Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi. Namun, ternyata acara rapat tersebut banyak dihadiri oleh Instansi terkait, termasuk Kadisdik beserta jajaran.
“Dalam agenda rapat tersebut, yang sebelumnya kami yakini adalah rapat membahas tentang Perda Pendidikan antara kami FPHI dengan KOMISI 4 DPRD Kabupaten Bekasi, ternyata sangat mengejutkan kami, rapat tersebut dihadiri pula oleh Kepala Dinas Pendidikan bersama timnya. Antara lain Kabid GTK dan PMP, Kabid TK dan PAUD, Kabid SMP, Kabid SD, Kasi GTK dan PMP, Kasi Bidang Data serta dari Bidang Hukum Pemda Kabupaten Bekasi,” katanya.
Rapat yang dipimpin langsung oleh anggota DPRD KOMISI 4 Jamroni yang akrab disapa Jem Jem dari Fraksi Gerindra, didampingi juga oleh anggota Komisi 4 lainnya Refsih Fraksi Gerindra, Fatmah Hanum dari Fraksi PKS.
Pada saat rapat berjalan, Andi mengatakan, masuk kedalam ruangan rapat, Ketua DPRD H.M. BN Holik Qodratulloh. Dalam rapat tersebut juga ada perwakilan pihak Kepolisian Intel Polsek Cikarang Pusat, Intel Kodim serta awak media.
“Awalnya rapat berjalan kondusif, ketika kami diberikan kesempatan untuk mempertanyakan Perda Pendidikan yang pada kesempatan sebelumnya kami dilibatkan untuk membahas Raperda Pendidikan tersebut, kami menerima penjelasan dari Bidang Hukum Pemda Kabupaten Bekasi, bahwa Perda Pendidikan tersebut masih dalam proses dan sudah disyahkan menjadi Perda Pendidikan untuk diregristrasi menjadi lembaran Negara,” terang Andi.

Sambung Andi, Selanjutnya kami pun mempertanyakan dan meminta penjelasan Kadisdik terkait hak kami yang sampai detik ini belum kami terima yakni, Jasa Tenaga Kerja (Jastek) dari bulan Januari 2021 hingga detik ini.
“Kami sangat kecewa dengan penjelasan Kadisdik tersebut tidak mendasar kenapa gaji atau Jastek kami belum dibayarkan sebanyak 24 orang, yang sebelumnya berjumlah 33 orang yang dianggap bermasalah dari jumlah keseluruhan 9.300 orang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS,” sebutnya.
Dikatakan Andi, setelah beberapa orang dari kami secara pribadi menghadap Disdik dan menandatangani pernyataan yang disodorkan oleh pihak disdik, baru lah gaji atau Jasteknya dibayarkan.
“Artinya ini sangat jelas, bahwa kami diteror, diancam dan diintimidasi bahkan tidak akan diperpanjang kontrak kerja kami oleh Kadisdik. Sangat jelas dari pernyataan Kadisdik tersebut bahwa kami yang berjumlah 24 orang dianggap bermasalah, karena kami yang konsisten berjuang dan teriak menyuarakan kesejahteraan kami. Kami dianggap tidak bermoral, ketika kami meminta hak-hak kami,” ujarnya.
Andi menjelaskan, Rapat tersebut berlangsung selama 3 jam dihujani perdebatan panas antara ketua Korda FPHI Andi Heryana dengan Carwinda sebagai Kadisdik.
“Ini membunuh karakter kami sebagai GTK Non ASN dengan terang benderang kami tidak akan diperpanjang kembali sebagai GTK Non ASN serta hak kami selama 3 bulan pun belum jelas apakah akan dibayarkan atau tidak.”
“Pernyataan Carwinda pun sangat jelas ketika merasa dipermalukan oleh aksi demontrasi tuntutan kesejahteraan dan legalitas yang kami lakukan selama ini,” tukasnya.

Sungguh miris, lanjut Andi, FPHI diumpamakan sebagai asisten rumah tangga yang seolah-olah bekerja dan mengabdi selama puluhan tahun ini tidak ada penghargaan sedikit pun.
“Kami bekerja dan mengabdi kepada Negara bukan bekerja pada majikan yang seenaknya memperlakukan kami seperti budak,” jelasnya.
“Dari situ lah semakin nyata kami dipertontonkan kedzoliman seorang Kadisdik, yang tidak memiliki rasa kemanusiaan kepada kami, coba bayangkan di tengah bulan Ramadhan dan pandemi covid-19, di mana usaha banyak yang tutup bahkan bangkrut, para Abdi Negara tetap mempertaruhkan karena sebagai GTK Non ASN merupakan pekerjaan yang sudah puluhan tahun dilakoni dan sudah menjadi aktifitas sehari-hari,” lanjut Andi.
Menurut Andi, tetapi aneh, ada Pejabat yang dengan senyum melakukan skenario jahat untuk tidak memberikan upah Jastek bagi para Pejuang Honorer dengan alasan yang sangat Sumir dan jauh dari nilai keadilan, bahkan bertolak belakang dengan yang sering keluar dari mulut Kadisdik soal etika dan perilaku.
Tetapi ternyata itu bahasa untuk dirinya karena dengan senyum dan sumringah, dia menahan Jastek dengan seakan-akan merasa puas dan itu dipertontonkan dihadapan peserta rapat. Rule of the law dan code of conduct tidak dimiliki.
“Sedangkan kami harus terus bekerja tanpa menerima gaji yang menjadi hak kami, bahkan kawan-kawan kami sejumlah 9.300 orang.”
“Yang lainnya sudah menerima gaji atau Jastek sejak jumat, 09 April 2021 yang lalu. Ini tidak adil bagi kami, selama ini kami. Terus bekerja dan mengabdi di tempat kami bertugas,” keluhnya.

Kata Andi, ketika FPHI meminta pendapat Ketua DPRD tentang nasibnya, kecewa yang dirasakan. Bukannya menjadi penolong, malah seolah-olah menyerahkan persoalan ini ke Kadisdik dengan memberikan opsi dalam waktu 3 hari ke depan untuk dimediasikan antara FPHI dengan Kadisdik.
Sedangkan Kadisdik sudah teguh dengan pendiriannya untuk tidak memperpanjang kontrak sebanyak 24 orang karena sudah kecewa dan sakit hati dengan FPHI.
Mungkin, terkecuali FPHI secara pribadi datang menghadap Kadisdik yang menginginkan agar FPHI tidak lagi aksi demonstrasi ke Bupati dan Disdik. Ini artinya, pembungkaman suara kritis dan hilangnya kritik auto kritik (KOK), untuk membangun Kabupaten Bekasi, khususnya kwalitas Pendidikan secara adil. Kalau Honorer dan Kadisdik merasa sebagi orang tua dan anak, merasa ayah dan anak.
Tapi seorang ayah selalu menekan dan tidak boleh berfikir bebas para anaknya. Dan ini dianggap oleh Kadisdik yang paling benar serta manut dengan segala aturan. Sungguh Aneh, Kadisdik bukan sebagai pelayan tapi sebagai seorang yang otoriter dan anti kritik.
Sementara itu Carwinda, Ia menegaskan, bahwa dirinya berhak memilah GTK Non ASN yang mana akan diperpanjang kontraknya atau mana yang tidak akan diperpanjang.
“Bahkan kalaupun 9.300 orang GTK Non ASN jika saya berhentikan pun itu terserah saya. Dan saya berhak memilih mana yang tidak saya perpanjang kontrak kerjanya, alasannya terserah saya,” ujar Carwida geram.
Andi mengungkapkan, bahwa dipaksa menandatangani surat pernyataan dari Kadisdik yang belum ketahui apa isi pernyataan tersebut. Menurut beberapa keterangan yang dihimpun dari beberapa Honorer yang sudah menghadap secara pribadi ke Disdik, barulah Jasteknya dibayarkan.
“Kami tak akan berhenti untuk terus berjuang walau pun dengan segala konsekwensinya. Kami akan membawa persoalan ini ke pihak berwenang dan Komnas HAM di Jakarta,” tutupnya. (SS)





