dutapublik.com – MEMPAWAH Kasus penerbitan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun) milik PT. Antam dan PT. BAI yang digugat Petani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, dengan perkara nomor:3/G/2021/PTUN.PTK tertanggal 26 Januari 2021 kini sudah mulai masuk tahap pemeriksaan saksi.
Yang mana, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya menghadirkan 4 (empat) orang saksi dalam persidangan yang digelar pada hari rabu tanggal 21 April 2021.
Saksi yang dihadirkan merupakan saksi fakta yang mengetahui terkait historis tanah milik Penggugat.
Salah seorang saksi, H. Zinnal menerangkan dalam Persidangan, bahwa dirinya padah tahun 1982 pernah diminta oleh Pusadin, selaku orang tua Penggugat untuk menggali parit batas tanah yang sekarang sudah bersertipikat Hak Guna Bangunan milik PT. Antam dan PT. BAI.
“Kenapa tanah milik Penggugat bisa beralih menjadi SHGB kepada PT Antam dan PT BAI,” katanya.
Saksi hanya mengetahui bahwa surat yang dimiliki oleh Penggugat hanya Surat Keterangan Tanah (SKT).
Berbeda halnya dengan keterangan saksi Tolip yang menerangkan, bahwa dulu pada tahun 1982 saksi pernah diminta oleh Pusadain selaku orang tua Penggugat untuk mengelola tanah yang sekarang sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan milik PT. Antam dan PT. BAI.
Pada waktu mengelola tanah milik Pusadin tersebut saksi kelola dengan ditanami kelapa dan nanas, dan dapat bantuan bibit kelapa juga dari pemerintah waktu itu hanya saja pengelolaan itu berhenti karena kebakaran.Dan selama pengelola lahan milik Penggugat tidak pernah ada pihak yang keberatan.
Sedangkan saksi Adul menerangkan, bahwa dirinya diminta oleh saudara Suhar untuk menjadi saksi dalam surat pernyataan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah milik Penggugat kepada Perusahaan.
Di mana salah satu SHGB yang menjadi objek gugatan berasal dari surat penyerahan saudara Suhar, sedangkan Suhar dalam pernyataannya tidak pernah menjual kepada pihak Perusahaan.
Setelah persidangan pemeriksaan saksi selesai, Suparman, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Penggugat saat dimintai keterangan oleh wartawan menyampaikan, bahwa saksi-saksi yang dihadirkan merupakan saksi-saksi yang sebelumnya hadir dalam pemeriksaan setempat yang dilakukan pada hari senin 19 April 2021 lalu.
Suparman menambahkan bahwa dari keterangan saksi dalam persidangan sudah jelas membuktikan bahwa penerbitan SHGB yang berada di lahan milik penggugat adalah cacat prosedur, kenapa tidak ?.
“Karena salah satu dasar penerbitan dari SHGB yang menjadi objek sengketa berasal dari pernyataan saudara Suhar, sedangkan saudara Suhar sendiri mengakui tidak pernah menjual atau mengalihkan lahanny,” jelasnya.
Kemudian setelah pemeriksaan selesai dari Penggugat, Kuasa Hukum PT. Antam dan PT. BAI selaku Tergugat II Intervensi juga menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada Rabu, 28 April 2021 mendatang. (adul)





