Korban Investasi Bodong Tunggu Kepastian OJK Tangani Kasus Gagal Bayar PT. Narada Asset Manajemen

570

dutapublik.com, JAKARTA – Beredar video curhat korban Narada Asset Manajemen di Kanal Quotient TV. Salah seorang korban Narada bernama Freddy Soeprapto, menceritakan awal mula masuk Narada.

“Narada terdaftar di OJK, jadi saya pikir aman, dan demi mendukung perekonomian Indonesia saya tanam uang di Indonesia. Ada OJK mengawasi, sehingga masyarakat bisa mendapatkan rasa aman dan terjamin. Nyatanya kok OJK lepas tangan setelah Narada gagal bayar?,” ujar Freddy Soeprapto, pada Kamis (11/5).

Menurut Freddy Soeprapto, hal ini dirasakan oleh ribuan korban lainnya. Bahwa ternyata label diawasi dan terdaftar di OJK bukanlah jaminan produk aman dan pengawasan OJK seperti bagaimana yang dilakukan sehingga banyak perusahaan keuangan gagal bayar?

OJK bahkan dirasakan oleh banyak masyarakat terkesan lepas tangan dan tidak mau bertanggung jawab serta mencari solusi agar masyarakat memperoleh penyelesaian. Alhasil, kasus menggantung baik laporan ke OJK, PKPU di Pengadilan Niaga maupun Laporan kepolisian secara pidana tidak berjalan.

“Dalam hal ini yang paling dirugikan adalah masyarakat yang menjadi korban, kami yang sedari awal percaya kepada OJK nyatanya harus dikecewakan,” urainya.

Freddy Soeprapto, menuturkan, bahwa dirinya sudah mencoba berbagai cara dari mediasi dengan perusahaan, hingga melapor ke Polrestabes Surabaya. Namun, bahkan pihak kepolisian tidak mengindahkan laporannya selama ini, belum berhasil memperoleh kepastian hukum.

“OJK juga sudah kami hubungi malah buang badan dan menyerahkan kembali ke Narada yang saat ini bahkan kantornya tutup. Kemana harus kami mengadu? Haruskah kami teriak-teriak histeris ke Kapolri baru laporan kami ditindaklanjuti? Kok begini amat hukum di Indonesia?,” tuturnya.

Video CURHAT Freddy ini bisa di tonton di https://youtu.be/2BRtWVtY6T0

Sementara, Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., Narada hanyalah salah satu dari investasi gagal bayar yang hingga saat ini kasusnya mandek di Kepolisian. Menurut sumber LQ Indonesia Lawfirm, kasus mandek lainnya di Polda Metro Jaya adalah PT Mahkota dan Oso Sekuritas dengan terlapor Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto. Koperasi 5 Garuda, UOB Kayhian, Minnapadi dan Net 89. Sedangkan Yang mandek di Mabes Polri adalah Kresna Life dan Sekuritas, BSS dan Pracico.

“Diduga, mandeknya kasus investasi bodong adalah adanya kong kalikong antara oknum Polri dengan penjahat investasi bodong, apalagi kasus yang sudah 3 tahun dilaporkan mandek. Itu sangat janggal, mengingat kasus lainnya yang serupa dalam waktu 6 bulan sudah bisa rampung dan disidangkan. Polri wajib introspeksi jika mau dipercaya masyarakat dan segera merampungkan kasus investasi bodong yang mandek ini,” ucapnya.

Sementara, pihak OJK, ketika dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, melalui pesan WhatsApp di layanan 157, pada Kamis (11/5), menjelaskan, bahwa OJK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap PT Narada Asset Manajemen (PT NAM).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan ditemukan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh PT NAM. Sehubungan dengan hal tersebut, PT NAM telah diperintahkan untuk wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakan tertentu, termasuk seluruh kewajiban penyelesaian hutang kepada Perusahaan Efek dan hutang redemption kepada Nasabah serta kewajiban terhadap seluruh Nasabah yang masih tercatat sebagai Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana.

Dan sampai dengan dilaksanakannya perintah sebagaimana dimaksud di atas, PT NAM dilarang untuk membuat produk investasi dan/atau Kontrak Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual, memperpanjang dan/atau menambah dana kelolaan Kontrak Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual, menambah Unit Penyertaan baru (subscription) dari seluruh Reksa Dana dan Produk Investasi Lainnya (kecuali subscription oleh PT Narada AM dan afiliasinya dalam rangka penyelesaian), dan melakukan transaksi pembelian portofolio Efek untuk seluruh Reksa Dana yang dikelola kecuali dalam rangka penyelesaian kewajiban.

Saat ini, hasil pemeriksaan kepatuhan tersebut sedang ditindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat terkait di OJK. OJK akan tetap terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perkembangan penyelesaian PT NAM atas kewajiban kepada nasabah.

LQ Indonesia Lawfirm dapat dihubungi di 0818-0489-0999 Jakarta, dan 0817-489-0999 Tangerang untuk konsultasi Gratis. Bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan bisa segera menghubungi LQ. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *