dutapublik.com, JAKARTA – Tidak kurang dari 6 (enam) tahun sudah, Sientje Mokoginta, dkk, harus berjibaku dan menempuh upaya hukum guna memperoleh keadilan. Sayangnya, bahkan hingga perkaranya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri, penantian akan kepastian hukum itu belum juga didapatkan.
Dalam usia yang sudah senja, Sientje Mokoginta dan Prof. Ing. Mokoginta, masih harus bertarung melawan oknum yang tidak berpihak kepadanya. Segala macam upaya digunakan agar laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Stella Mokoginta, dkk, tidak pernah terungkap.
Malangnya, Sientje Mokoginta dan Prof. Ing. Mokoginta, tindakan mereka yang memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini kepada aparat Kepolisian, ternyata justru malah menambah “musuh”, melawan saudara sendiri, juga melawan oknum-oknum aparat penegak hukum.
Sebenarnya, Sientje Mokoginta dan Prof. Ing. Mokoginta, bukan tanpa upaya. Mereka sudah menggandeng LQ Indonesia Law Firm, sebagai Penasihat Hukum mereka dalam menjalani perkara ini. Namun, indikasi intervensi dan permainan oknum masih belum bisa dibendung. LQ Indonesia Law Firm sendiri sudah sangat rutin dan vokal dalam memperjuangkan keadilan bagi Sientje, dkk. Namun, kiasan “No Viral No Justice” seolah tidak berlaku dalam perkara ini.
Kini, Sientje Mokoginta dan Prof. Ing. Mokoginta, boleh kembali berharap. Pasalnya, menurut informasi yang diberikan oleh Penyidik pada Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Stella Mokoginta, melalui kuasa hukumnya sudah memberikan konfirmasi akan hadir untuk dimintai keterangan di Mabes Polri.
Upaya menghadirkan Stella Mokoginta, agar hadir ke Bareksrim Mabes Polri, tidak mudah dan memang bukanlah yang kali pertama. Sebelumnya, penyidik telah melayangkan 2 (dua) kali panggilan kepada Stella Mokoginta, namun, Stella, memilih tidak menghadiri panggilan dan justru meminta penundaan.
Terkait penjadwalan pemeriksaan Stella oleh Penyidik, Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm pun memberikan tanggapan melalui keterangan tertulisnya.
“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik kabar ini. Dengan kehadiran para terlapor di Bareskrim, khususnya Stella Mokoginta, kami berharap penyidik dapat segera mengumpulkan keterangan guna melengkapi materi penyidikan sebelum akhirnya menetapkan tersangka dalam perkara ini,” katanya, pada Rabu (19/7).
Dikatakan Jaka, bahwa selama ini sosok Stella Mokoginta, digambarkan sebagai seseorang yang seolah-olah punya pengaruh sangat kuat hingga mengakibatkan berlarut-larutnya pengungkapan perkara ini selama bertahun-tahun.
“Menurut keterangan dari klien kami, selama ini kan seolah Stella, bisa cawe-cawe dan atur-atur sana-sini. Awalnya kami tidak percaya begitu saja. Tetapi, ketika kami mendapatkan fakta perkara ini mandek di Polda Sulut bertahun-tahun kemarin, dan begitu ditarik ke Bareskrim punya, ternyata ceritanya mirip-mirip. Kami jadi beranggapan bahwa mungkin ada benarnya juga,” ujarnya.
Dengan hadirnya Stella, di Bareskrim Mabes Polri, menurut Jaka, menilai penyidik telah membuktikan integritas dan profesionalisme untuk memperlakukan setiap orang sama di hadapan hukum.
“Mudah-mudahan dalam kesempatan yang sangat bagus ini penyidik dapat menggali fakta materil terkait perbuatan pidana yang dilaporkan terhadap para terlapor ini. Agar segera memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” harapnya.
Jaka, menyampakain, bahwa LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini.
“Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya,” imbaunya. (red)





