dutapublik.com, JAKARTA – Kasus UOB Kay Hian Sekuritas makin memanas dan menjadi polemik di masyarakat luas. Sebelumnya, kuasa hukum pihak UOB Kay Hian Sekuritas mengelak tanggung jawab dan menyatakan tidak terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan 12 korban nasabah UOB Kay Hian Cabang Puri Indah sejumlah 52 miliar rupiah.
Direksi UOB KH, melalui kuasa hukumnya menyatakan, bahwa raibnya dana nasabah sepenuhnya tanggung jawab oknum UOB KH berinisial M, yang sudah dilaporkan oleh pihak UOB KH ke Polda Metro Jaya.
Ali Amsar Lubis, S.H., M.H., selaku kuasa hukum para korban dari kantor Hukum LQ Indonesia Lawfirm secara blak-blakan memberikan tanggapan atas jawaban Kuasa hukum UOB KH.
“Untuk membuktikan dugaan pidana yang melibatkan Direktur Utama UOB KH, ini kami berikan ke para wartawan dan media supaya tidak menjadi dusta dan fitnah. Bukti surat inipun sudah kami berikan ke penyidik sebagai bukti awal. Surat Kesepakatan Kerjasama tanggal 14 Februari 2020, antara M, dengan Direktur Utama UOB KH bernama Yacinta Fabiana Tjang.”
“Di mana, tertera dalam surat perjanjian kerjasama, UOB KH memberikan authorisasi dan menunjuk M, sebagai wakil dan menggunakan rekening atas nama UOB KH dan menggunakan kantor UOB KH untuk menggalang nasabah agar menyetorkan dana ke UOB KH,” ujarnya dalam keterangan pers.
Dijelaskan Ali Amsar, dalam surat tersebut, M, ditunjuk langsung oleh Direktur Utama UOB KH dan tertera di mana UOB KH mendapatkan komisi dan bagi hasil sebesar 35% dari komisi yang diterima. Sehingga jelas dan tidak dapat dibantah, bahwa M, memiliki kapasitas sebagai kepanjangan tangan dan wakil penjual dari UOB KH.
“Tindakan UOB KH diwakili Yacinta Fabiana Tjang, menunjuk M, yang menyebabkan raibnya dana setoran nasabah tanpa kejelasan kemana dialirkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab UOB KH.”
“M, diberikan izin dan authorisasi oleh Dirut UOB Kay Hian untuk bertindak atas nama UOB KH dan menggunakan nama UOB KH. Yacinta Fabiana Tjang selaku Dirut UOB KH ikut serta dengan memberikan bantuan menggunakan nama dan brand UOB KH sesuai surat kerjasama, sehingga berhasil meyakinkan nasabah menaruh dana di UOB KH,” jelasnya.
Dikatakan Ali Amsar, LQ Indonesia Lawfirm, meminta agar masyarakat membantu memiralkan berita ini agar jangan sampai ada korban lainnya yang menjadi korban oknum UOB KH Sekuritas.
“Uang anda tidak aman di UOB KH. Jika ada oknum, UOB KH tidak akan tanggung jawab. UOB KH hanya mau untungnya saja, tapi tidak mau tanggung resiko. Lebih baik cari alternatif dan institusi lain yang lebih beritikad baik lah. Jika ada masalah, nanti UOB KH akan keluarkan Lawfirm mahal, sekelas Lucas Lawfirm untuk membela diri. UOB KH bayar lawyer mahal rela, tapi bertanggung jawab atas kerugian nasabah tidak mau, silahkan masyarakat menilai sendiri tindakan UOB KH ini,” bebernya.
Sementara kuasa hukum Advokat Nathaniel Hutagaol, SH., M.H., dari LQ Indonesia Lawfirm, menambahkan, bahwa transaksi para nasabah yang menjadi korban pencurian dana tersebut adalah antara Nasabah dengan UOB KH, bukan dengan perorangan. Sesuai dengan slip deposit yang tertera dalam rekening penerima di Bank BCA sebagai kustodian adalah PT UOB Kay Hian Sekuritas. Maka, PT UOB KH Sekuritas sudah sepantasnya bertanggung jawab penuh atas kerugian raibnya dana tersebut didalam kekuasaan UOB KH.
“Jika kemudian dalam transaksi kerjasama antara UOB KH dan M ada masalah dan ada kecurangan sepenuhnya, itu adalah resiko UOB KH yang menunjuk dan memilih M sebagai partner bisnis. Ada potensi keuntungan dan komisi dari bisnis, maka harus berani menerima adanya resiko.”
“UOB KH wajib menganti penuh dana nasabah yang hilang tidak jelas di tempatkan dimana setelah disetor para nasabah ke Rekening Kustodian karena UOB KH lah yang mempunyai wewenang menarik dana di Rek Bca sebagai Kustodian,” imbuhnya.
Advokat Sakti Manurung, S.H., yang masih kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, menyampaikan, bahwa surat perjanjian kerja sama yang diberikan ke media oleh LQ Indonesia Lawfirm, sebagai bukti surat keterlibatan Direktur Utama Fabiana Tjang sebagai pihak pertama, tertera tanda tangan Direktur Utama di atas materai dengan M, sebagai pihak kedua.
“Dalam surat kerja sama tertera, bahwa pihak kedua boleh menggunakan logo perusahaan (UOB KH) dengan seizin UOB KH sebagai pihak pertama. Para pihak dalam transaksi sekuritas mendapatkan bagi hasil dari 35-50% dari komisi yang didapatkan. Ini menjadi peringatan bagi nasabah dan masyarakat yang mau menaruh uang di UOB KH agar berhati-hati. Jika seenaknya UOB KH menunjuk orang sebagai perpanjangan tangan UOB KH mengurus dana nasabah dan ketika nasabah mau tarik, UOB KH dengan seenak jidatnya bilang Ohh maaf dibawa kabur sama oknum, UOB KH ga mau tanggung jawab.”
“Lantas bagaimana masyarakat bisa percaya dengan nama UOB KH? UOB KH yang menunjuk M, sebagai wakilnya, UOB KH yang memberikan authorisasi ke M, lantas rekening bank dibuka atas nama UOB KH, tapi ketika bermasalah, UOB KH cuci tangan dan menyalahkan oknum. Inikah yang dinamakan “Utmost of Good Faith” atau itikad baik dari sebuah bank besar bersekala Nasional? Kenapa mirip maling yang teriak maling yah?,” sindirnya. (red)





