PN Jakpus Apresiasi Kinerja MNH, Berhasil Damaikan 11 Perkara

307

dutapublik.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengapresiasi kinerja 61 Mediator Non Hakim (MNH) yang telah selesai menjalankan tugasnya menjadi mediator di PN Jakpus. Apresiasi itu disampaikan oleh wakil ketua PN Jakpus, Dr. Henny Trimira Handayani dalam evaluasi tahap akhir pelaksanaan mediasi probono.

Henny Trimira Handayani melalui Humas PN Jakpus, Zulkifli Adjo mengatakan, PN Jakpus telah melakukan kerjasama kepada sebanyak 61 MNH sejak 1 Agustus 2022 lalu yang belaku selama satu tahun yang dimana bertujuan untuk membantu kinerja hakim di PN Jakarta Pusat.

“Pada tanggal 1 Agustus 2022, PN Jakarta Pusat telah memulai kerjasama dengan 61 MNH, yang mana kerjasama tersebut akan berakhir dalam bulan ini. Meskipun demikian, jumlah MNH yang ingin bekerjasama terus bertambah, sehingga saat ini tercatat 111 MNH yang telah menandatangani MoU dengan PN Jakarta Pusat,” Kata Zulkifli dalam keterangan tertulisnya, (Kamis 27/7/2021).

Ia mengaku, ada beberapa hal yang melatarbelakangi dan menjadi tujuan dilaksanakannya program mediasi probono tersebut sehingga pihaknya bekerjasama dengan para Mediator Non Hakim. Yang pertama, ia mengungkapkan, mediasi merupakan salah satu sasaran kinerja PN Jakarta Pusat yang telah ditetapkan Mahkamah Agung (MA).

Kemudian, lanjutnya, diperlukannya suatu sistem yang dapat meringankan beban kerja para hakim dalam menangani perkara, khususnya pelaksanaan mediasi, mengingat jumlah perkara yang ditangani para hakim PN Jakpus cukup tinggi.

Selanjutnya, Zulkifli menambahkan, Kenyataannya keberadaan MNH selama ini hampir tidak tersentuh atau tidak menjadi pilihan sebagai mediator, karena para pihak enggan menanggung biaya tersendiri diluar panjar biaya perkara. Dalam proses persidangan biasanya para pihak memilih mediator hakim yang tidak berbiaya.

Kerjasama ini juga bertujuan memasyarakatkan mediasi melalui keberadaan profesi MNH, sehingga dapat mengurangi beban penyelesaian perkara di MA.

“PN Jakarta Pusat menyediakan semua sarana dan prasarana mediasi dan menata sistem. Mediasi tetap dilaksanakan bersama- sama Hakim atau tetap dalam pantauan/pengawasan hakim mediator, agar mediasi berjalan tertib dan jika tercapai kesepakatan amarnya dapat dieksekusi, serta agar semua data hasil mediasi dapat dimasukkan dalam Sistem Informasi,” ungkapnya.

Zulkifli mengaku, dalam evaluasi tahap pertama yang dilakukan pada bulan Desember 2022 yang dilakukan terhadap 61 MNH, dari 150 perkara yang dimediasi, sebanyak 11 perkara berhasil mencapai perdamaian di PN Jakpus.

Pada evaluasi tahap akhir tersebut, jumlah perkara yang berhasil mencapai perdamaian meningkat menjadi 26 perkara. “Kami melakukan evaluasi akhir, di mana para MNH tersebut telah memediasikan sebanyak 266 perkara dan berhasil mencapai perdamaian sebanyak 26 perkara (10 %),” ucapnya.

Secara umum, tujuan yang ingin dicapai dalam kerja sama tersebut telah menunjukkan hasil, seperti pengurangan beban kerja hakim, meningkatnya sasaran kinerja melalui mediasi, dan memasyarakatkan mediasi melalui keberadaan profesi Mediator Non Hakim, walaupun masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki.

Ia menilai, MNH sebagai sebuah profesi yang membantu kinerja para hakim di PN Jakpus. Pihaknyapun memberikan apresiasi atas sumbangsih para MNH dan Hakim mediator berupa penghargaan.

“Dalam pencapaian mediasi, ternyata ada beberapa MNH maupun Hakim Mediator yang telah berhasil mencapai kesepakatan perdamaian berkali-kali, sehingga kami mengkategorikan secara bertingkat sebagai gold award (untuk keberhasilan memediasi lebih dari 3 perdamaian), katagori silver award (perak) dan bronze award (perunggu),” Ungkap Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, pihaknya sangat berharap model kerja sama mediator probono ini menjadi model mediasi di lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Namun demikian, ia menilai, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

“Bagaimana menghadirkan MNH pada setiap jadwal mediasi yang telah ditentukan di Pengadilan, sehingga perlu dipertimbangkan adanya Program Kerja yang dianggarkan oleh Mahkamah Agung, setidak-tidaknya dapat setara dengan penganggaran bagi layanan Pos Bantuan Hukum,” jelasnya.

Perlu diketahui, bahwa dalam melaksanakan mediasi probono di PN Jakarta Pusat ini, para Mediator Non Hakim dengan sukarela hadir, meskipun ada yang harus berangkat dari luar kota. Meskipun kerja sama terhadap 61 MNH tersebut telah berakhir, namun PN Jakarta Pusat tetap berharap para MNH tersebut dapat memperpanjang kembali kerja samanya, sementara terhadap MNH lain yang MoU nya masih berjalan, diharapkan tetap semangat untuk membantu kami mencapai perdamaian. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *