Dianggap Tidak Ada Itikad Baik, Sponsor Omah Dan Ade Dipolisikan Suami PMI Ilegal Timur Tengah Asal Kabupaten Karawang

483

dutapublik.com, KARAWANG – Siti Hamidah Binti Samin (23), warga Desa Jayakerta Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di negara Riyadh, Timur Tengah, kini nasibnya semakin pilu. Terhitung, kurang lebih 2 bulan lamanya, Siti Hamidah, tidak terdengar kabar beritanya hingga saat ini. Kabar terakhir yang diterima suami dan keluarganya, Siti Hamidah, berada di kantor kepolisian negara Riyadh.

Siti Hamidah, diberangkatkan ke negara kawasan Timur Tengah, sekira awal tahun 2019 lalu, saat usianya masih 19 tahun untuk dijadikan PMI ilegal oleh sponsor Omah dan Ade, yang masih berdomisili di Kabupaten Karawang. Kabar terakhir, bahwa Siti Hamidah, diduga disiksa dan disekap oleh sang Majikan tempat dirinya bekerja di kawasan negara Timur Tengah.

Hal itu yang disampaikan oleh Atim, selaku suami dari Siti Hamidah, kepada media dutapublik.com.

“Istri saya terakhir ngabarin bahwa dia diamankan di kantor Polisi Riyadh. Karena, katanya istri saya dituduh melakukan tindakan Sihir kepada Majikannya. Padahal, menurut pengakuan istri saya, bahwa dia disekap dan disiksa oleh Majikan. Bahkan, akibat disekap itu, istri saya sempat akan melakukan percobaan bunuh diri, karena merasa depresi,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Diceritakan Atim, bahwa dirinya beserta keluarga sudah meminta pertanggungjawaban dari sponsor Omah dan Ade. Namun, hingga saat ini dianggap tidak ada itikad baik dari para sponsor tersebut. Akhirnya, Atim melalui Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Purwakarta, telah melaporkan kedua sponsor tersebut ke Polda Jawa Barat.

“Betul Pak. Sponsor Omah dan Ade, sudah saya laporkan ke Polda Jabar. Saya waktu hari Kamis, 27 Juli 2023, menghadap lagi ke Polda Jabar, untuk memenuhi undangan wawancara klarifikasi perkara. Di depan penyidik, saya ceritakan kronologis dari awal istri saya direkrut oleh ibu Omah dan kemudian diproses oleh Pak Ade. Saya minta kepada pihak Polda Jabar, agar istri saya dipulangkan. Adapun untuk masalah hukum, silahkan saja dilanjut sesuai kewenangan Kepolisian,” bebernya, pada Senin (31/7).

Sementara, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com melalui pesan WhatsApp, pada Senin (31/7), membenarkan bahwa pihaknya telah memproses laporan dari Atim.

“Masih tahap penyelidikan ya. Periksa saksi-saksi,” singkatnya.

Diketahui, surat undangan wawancara klarifikasi perkara dari Ditreskrimum Polda Jabar, kepada Atim, dengan nomor: B/4297/VII//RES.1.15/2023/ Ditreskrimum. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *