dutapublik.com, KARAWANG – FPMI (Forum Perlindungan Migran Indonesia) DPD Kabupaten Karawang, kembali membuktikan kinerjanya dalam penanganan pengaduan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural Timur Tengah, yang diduga menjadi korban kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Adalah Mm, warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bisa menghirup udara segar, karena pada hari Senin (20/4/2025), telah pulang ke negara Indonesia, yang dikawal langsung oleh FPMI DPD Kabupaten Karawang.
Sebelumnya, suami dari Mm, telah memberikan kuasa untuk meminta bantuan pengurusan kepulangan, Mm, kepada FPMI DPD Kabupaten Karawang, sekira Februari 2026.
“Sdr. Wawan, menguasakan kepada kami untuk dibantu memulangkan istri tercintanya yang menjadi PMI nonprosedural Timur Tengah, yang saat itu dikabarkan sakit,” ujar, Nendi Wirasasmita, selaku ketua FPMI DPD Kabupaten Karawang, Selasa (21/4/2026).
Dijelaskan, Nendi Wirasasmita, selama menangani pengaduan PMI Mm, FPMI DPD Kabupaten Karawang, terus melalukan koordinasi dan negosiasi dengan semua pihak.
“Setelah kita terus berupaya melakukan segala upaya, akhirnya pada hari Senin, 20 April 2026, Ibu Mm, bisa pulang ke negara Indonesia, dalam kondisi sehat jasmani dan rohani dikawal langsung oleh kami,” jelasnya.
Nendi Wirasasmita, memberikan apresiasi kepada jajaran FPMI DPD Kabupaten Karawang, dan semua pihak terkait yang telah bekerja sama dalam mengurus kepulangan PMI Mm.
“Terima kasih kepada anggota FPMI DPD Karawang, yang telah berjuang demi memulangkan Ibu Mm. Dan kepada pihak terkait yang turut membantu, saya ucapkan terima kasih banyak,” ucapnya. (Uya)





