Kapolda Kaltim Bantah Senyapkan Penyidikan Ilegal Mining Di Jetty Eci IKN

455

dutapublik.com, JAKARTA – Pengungkapan Kasus Ilegal Mining jenis Batubara sebelum Lebaran Haji bulan Juli 2023 lalu, di lokasi IKN pada Pelabuhan Jetty, sebanyak 40 ribu ton Batubara, dianggap disenyapkan langsung dibantah Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Drs H. Imam Sugianto, M.Si., pada Jumat (4/8). Ia mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan pihak Ditkrimsus Polda Kaltim.

Pelabuhan Jetty IKN

“Lebih jelas, hubungi Dirkrimsus, ini nomornya, tolong hubungi,” tegas Imam.

Ketika dihubungi Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Juda Nusa Putra, S.I.K., M.M., melalui via whatshap belum memberikan tanggapan.

Selanjutnya ketika dikonfirmasi, Wadirkrimsus AKPB Amry S. membenarkan kasus tersebut masih proses tersebut dan belum pada proses menentukan tersangka.

“Nanti Digelar Perkara Baru ditentukan Tersangka, ini masih proses pemeriksaan saksi-saksi semua,” tegas Wadirkrimsus Polda Kaltim.

Sedangkan Barang Bukti (BB) jenis Batubara dan alat alat berat masih dalam penyitaan Polisi.

Selain itu Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf, ketika dikonfirmasi, akan melakukan pengecekan kepada Ditkrimsus Polda Kaltim. “Nanti saya cek dulu yah,” tegasnya. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *