dutapublik.com, KARAWANG – Karninani Deciyangi binti Sukarna, Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Timur Tengah, warga Desa Kosambibatu Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang direkrut oleh sponsor bernama Nengsih, warga Serang, Banten, dan Rumi, warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dan diduga diproses serta diberangkatkan oleh Yakub, warga Timur Tengah yang berdomisili di wilayah Jakarta, akhirnya bisa pulang ke kampung halamannya.
Diketahui, Karninani Deciyangi, dipekerjakan menjadi Asisten Rumah Tangga di kawasan negara Timur Tengah semenjak tahun 2022 silam. Diduga kuat, Karninani Deciyangi, menjadi korban bujuk rayu sponsor Nengsih dan Rumi, yang awalnya menawarkan pekerjaan di salah satu salon di negara tempatan Timur Tengah. Namun, penderitaan dan perjuangan, Karninani Deciyangi, ingin pulang, akhirnya terlaksana sudah.
Karninani Deciyangi, pada Jumat (11/8) sekira pukul 23.49 WIB tiba di kediamannya dan disambut haru oleh keluarga besarnya serta Kades Kosambibatu Agus Adnan.
Sementara, Karninani Deciyangi, saat diwawancara oleh media dutapublik.com, mengucapkan rasa syukur karena dirinya bisa pulang ke tanah air.
“Saya merasa bersyukur dan senang bisa pulang ke rumah bisa kumpul kembali dengan orang tua dan saudara-saudara saya,” ucapnya.
Gadis kelahiran 05 Mei 2002 silam itu, menjelaskan kronologis awal mula dirinya direkrut oleh sponsor Nengsih dan Rumi yang kemudian diproses dan diberangkatkan oleh salah satu agency di Jakarta.

Keterangan Gambar 2: Keluarga Besar Karninani Deciyangi, Saat Kumpul
“Awalnya, saya ditawarkan pekerjaan di salon di Timur Tengah oleh Nengsih dan Rumi. Namun, begitu saya tiba di Timur Tengah, ternyata saya dijadikan pembantu rumah tangga. Usia saya dituakan di Paspor.”
“Saya bikin Paspor di Bandung. Karena usia saya dianggap belum memenuhi syarat, saya dibuatkan KTP baru oleh Sri, orang agency Jakarta, dengan tahun lahir dibedakan dengan data sebenarnya. KTP baru saya itu nomor NIK-nya beda dengan nomor NIK sebenarnya. Saya gak ngerti bagaimana cara kerja mereka,” jelasnya.
Selain itu, Karninani Deciyangi, pun menceritakan nasib pilu yang dialaminya selama menjadi PMI ilegal Timur Tengah yang dijadikan ART.
“Penyakit yang menyerang mata saya ini terasanya ketika saya bangun tidur, kalau tidak salah 2 bulan yang lalu. Saya sudah periksa mata saya yang sakit ini ke salah satu rumah sakit di Timur Tengah. Namun, pihak rumah sakit tidak sanggup. Akhirnya, mata saya diobati hanya dengan obat tetes mata yang saya beli sendiri di Apotek,” ungkapnya.
Senada, Sukarna, selaku ayah kandung Karninani Deciyangi, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses kepulangan anak tercintanya.
“Alhamdulillah. Anak saya sudah berhasil pulang. Terima kasih kepada Pemerintah, Pak Kades, tim media, dan pihak lain yang telah turut membantu. Untuk kelanjutan masalah proses hukum, kami sekeluarga menyerahkan kepada Pak Kades,” tuturnya.

Keterangan Gambar 3: Bukti SPLP Karninani Deciyangi
Di tempat yang sama, Agus Adnan, selaku Kades Kosambibatu, menyampaikan, bahwa dengan kejadian yang dialami oleh Karninani Deciyangi, harus mnejadi pelajaran bagi warga lainnya.
“Semoga ini jadi pelajaran kedepannya agar warga kami tidak mengalami hal yang sama. Namun, walaupun Karninani sudah pulang, proses hukum harus tetap ditegakkan. Karena ini, kan kejahatan TPPO. Biarkan hukum yang bicara. Agar jadi efek jera bagi para sponsor nakal. Pemdes Kosambibatu siap mengawal dan mendampingi keluarga Karninani,” tegasnya.
Kades yang menjadi ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) di Kecamatan Cilebar ini pun, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu kepulangan Karninani Deciyangi.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak KBRI, KJRI di Saudi Arabia, tim media dutapublik, dan media lainnya yang sudah ikut membantu memperjuangkan warga saya ini, pulang. Alhamdulillah. Kami atas nama Pemdes Kosambibatu sangat berterima kasih,” tuturnya.
Setibanya di Indonesia, kondisi penglihatan Karninani Deciyangi, masih belum pulih. Oleh karena itu, orang tua Karninani Deciyangi, berencana akan menuntut pertanggungjawaban sponsor dan agency, dengan cara menempuh jalur hukum. (Nendi Wirasasmita)





