dutapublik.com, KARAWANG – Para korban kasus reksadana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang datang dari Batam, Kepulauan Riau, kembali mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Soemitro Djojohadikusmo, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, untuk meminta penjelasan OJK terkait penyelesaian kasus reksadana Minna Padi senilai Rp30 miliar.
Kedatangan para korban ke OJK didampingi oleh kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm. Mereka mempertanyakan peran dan tanggung jawab OJK selalu regulator. Karena, OJK wajib memberi perlindungan hukum terhadap para korban sekaligus memberikan solusi terhadap kerugian yang dialami para korban Minna Padi.
“Hari ini kami datang untuk audiensi dengan pihak OJK untuk meminta penjelasan kepada OJK, mengapa sampai hari ini kasus Minna Padi lambat dan hampir tidak ada kejelasan,” ujar Pestauli Saragih, S.H., M.H., selaku kuasa hukum para porban di kantor OJK, Jakarta, pada Kamis (10/8).
Sebelumnya, pada bulan Juli lalu, para korban datang ramai-ramai ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, untuk mempertanyakan laporan mereka di Bareskrim Polri dan diterima beraudiensi dengan penyidik yang menangani kasus Minna Padi, dan ternyata kasus Minna Padi masih tahap penyelidikan dan OJK juga belum memberikan keterangan di hadapan penyidik terkait kasus reksadana Minna Padi.
La Ode Surya Alirman, S.H., dari LQ Indonesia Lawfirm, yang juga ikut mendampingi para korban mengatakan, bahwa OJK terkesan tidak tegas dan lambat bertindak dalam perkara Minna Padi.
“OJK ini kan lembaga pemerintah, tapi kok tidak tegas. Bayangkan, sudah nyaris empat tahun kasus ini tidak ada kepastian hukumnya. Dalam audiensi tersebut, ternyata OJK sempat bingung menafsirkan beberapa peraturan. Padahal, mereka sendiri yang membuat peraturan tersebut. Ini kan aneh. Masa sekelas OJK tidak punya tim hukum yang ahli membuat peraturan,” ujarnya.
Harapan para korban Minna Padi tidak muluk-muluk, yaitu Minna Padi segara bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diderita para korban. Karena, uang yang sudah diinvestasikan ke reksadana Minna Padi Aset Manajemen adalah uang dari hasil kerja keras para korban. Sehingga, Minna Padi harus mengembalikan seluruh kerugian para korban yang jumlahnya miliaran rupiah.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu korban yang datang dari Batam, yaitu Jeono, juga ikut bersuara mengatakan, bahwa sebelumnya OJK telah membekukan atau membubarkan beberapa jenis reksadana MPAM. Karena ada indikasi pelanggaran.
“Menurut peraturan OJK, jika Minna Padi bersalah, maka harus mengembalikan kerugian para nasabah. Berdasarkan peraturan ini, kami mohon dengan hormat, agar OJK menjalankan peraturan tersebut dengan sungguh-sungguh dan meminta agar pihak Minna Padi mengganti semua kerugian para nasabah,” harapnya. Kasus reksadana Minna Padi Aset Manajemen diduga terindikasi melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP serta Pasal 9 Juncto Pasal 62 Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan/atau pasal 3,4,5 UU No 8 tentang TPPU.
Sehingga, dalam kesempatan tersebut, Advokat Priyono Adi Nugroho, S.Pd., S.H., M.H., .MPd., M.Th., CLMC., yang juga dari LQ Indonesia Lawfirm, mengatakan, bahwa MPAM tidak bisa menghindar dari tuntutan hukum.
“Karena, ada juga peraturan OJK yang mengatur mengenai produk reksadana, yaitu POJK No. 23 /POJK.04/2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sehingga, tidak ada alasan bagi Minna Padi untuk menunda nunda penggantian kerugian kepada para korban,” jelasnya.
Priyono Adi Nugroho, juga mengingatkan agar nasyarakat/ korban yang merasa dirugikan Minna Padi, bisa memberikan kuasa pendampingan dalam jalur pidana untuk itu bisa menghubungi hotline LQ Indonesia Lawfirm, di nomor 0817-489-0999 (Jabodetabek), 0817-999-489 (Luar Jawa), dan 0818-0454-4489. (red)






