Ditawari Polisi Dan Jaksa Untuk Berdamai, Korban Penganiayaan: Tidak Ada Kata Damai, Lanjutkan Secara Hukum

314

dutapublik.com, TANGGAMUS – Kepala Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Lampung, Aprial dianggap seperti dianakemaskan oleh pihak penegak hukum setempat. 

Pasalnya semenjak bergulirnya kasus penganiyaan ini dilaporkan ke Mapolres Tanggamus, seakan tiada hentinya penegak hukum di Tanggamus menawarkan pada korban supaya kasus ini direstoratif justice.

Diketahui sebelumnya pihak Polres telah berupaya membujuk korban agar kasus penganiyaan tersebut selesai dengan cara restoratif justice namun upaya yang dilakukan oleh pihak Polres ditolak oleh korban. 

Lalu setelah berkas perkara kasus penganiayaan tersebut dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus, hal yang sama pun dilakukan oleh pihak Kejaksaan mereka berupaya kasus penganiyaan wartawan wawai news di restorarif justic, kembali upaya tersebut ditolak oleh korban.

Usai bertemu dengan pihak Kejaksaan, Sumantri Wartawan media wawai news ini mengatakan dengan tegas kalau ia menolak restoratif justice atau damai dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa terhadap dirinya akhir Februari 2023 lalu.

Sumantri secara lugas menegaskan bahwa tak ada kata damai di kasus yang saat ini dinyatakan P21 dan akan memasuki tahap pelimpahan.

Dia meminta agar kasus kekerasan yang dialaminya oleh kepala Pekon Way Nipah terus berlanjut ke ranah hukum. Meskipun jelasnya ada tawaran Kejaksaan Negeri Tanggamus .

“Hal ini saya sudah sampaikan langsung kepada pihak Kejari Tanggamus, di ruangan saat dipanggil terkait pra kondisi atau sebelum pelimpahan P21 dilaksanakan pada Senin nanti,” ujar Sumantri kepada awak media Selasa 15 Agustus 2023.

Tolakan damai itu tegas Sumantri telah disampaikan langsung saat Kejari menanyakan keinginan pribadi dari dirinya terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepala pekon.

Menurutnya tidak ada pertimbangan apapun terkait keputusannya menolak damai, tidak ada istilah gagah-gagahan, tapi ini untuk pembelajaran bersama bahwa dalam penegakan hukum semua sama.

“Biarkan saja kasus ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Sekarang saya berharap saat pelimpahan nanti, tersangka penganiayaan bisa langsung ditahan,” tegas Sumantri.

Diketahui bahwa Sumantri bersama pelaku penganiyaan dalam hal ini Kepala Pekon Way Nipah sama-sama dipanggil pihak Kejaksaan. Namun kasus tersebut sebenarnya masih ditingkat Penyidik Reskrim Polres Tanggamus karena baru akan dilimpahkan pada Senin nanti.

Adapun Kejari Tanggamus menawarkan restoratif justice dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh kepala pekon kepada Sumantri. Tawaran itu disampaikan langsung kepada Sumantri yang didampingi saksinya Agus.

Hal tersebut dibenarkan Adi Putra Amril selaku Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) yang dari awal bersama tim lainnya terus mengawal dan mendampingi korban penganiayaan Kakon Way Nipah.

Namun sayangnya, Wartawan yang telah menunggu di halaman kantor Kejari Tanggamus untuk bisa mewawancarai Kakon Way Nipah Aprial, mengakui kehilangan jejaknya usai bersama bertemu pihak Kejari. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *