Duta Publik

Search

       

Ketua LSM, Ormas Dan Wartawan Di Kabupaten Tanggamus Meminta Majelis Hakim Vonis Kakon Way Nipah Delapan Bulan Penjara

391

dutapublik.com, TANGGAMUS – Puluhan massa aksi dari berbagai lintas lembaga LSM Ormas dan lembaga profesi wartawan di Kabupaten Tanggamus gelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Kota Agung, meminta PN Kota Agung memvonis terdakwa Aprial dengan hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa pada Senin (20/11/2023).

Aksi tersebut dikomandoi oleh para Ketua Lembaga LSM, Ormas dan Lembaga Profesi wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Pers Tanggamus. Para Ketua Lembaga tersebut menyampaikan beberapa hal tuntutan dan kekecewaannya atas kinerja penegak hukum di Kabupaten Tanggamus yang dianggap telah mencederai dalam penegakan hukum, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat dengan lembaga penegak hukum itu sendiri.

Dalam aksinya Ketua LSM GMBI Amroni, Ketua YPPKM Adi Putra, Ketua MP3 Arpan, Ketua PEKAT IB Erwinsyah, Ketua Lembaga Profesi Wartawan AJO Budi WM, Ketua IPJI Khoiri Syah, Ketua PIJT Rohmat juga Ketua Lembaga lainnya menolak tuntutan ringan atau percobaan oleh JPU Tanggamus terhadap terdakwa Aprial. Dan meminta pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung agar memvonis terdakwa dengan hukuman penjara kurungan selama delapan bulan.

Saat menyampaikan orasinya, Ketua PEKAT IB Kabupaten Tanggamus Erwinsyah mengatakan aparat penegak hukum di Kabupaten Tanggamus harus adil jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Dan ia pun menyayangkan kenapa Jaksa Penuntut Umum terapkan Pasal 335 semestinya JPU menerapkan Pasal 351 KUHP, karena pasal 351 tersebut sesuai dengan bukti video, saat peristiwa itu terjadi.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami selaku lembaga sosial dan kami selaku ketua Lembaga baik LSM Ormas juga Lembaga Profesi wartawan atau jurnalistik yang ada di Kabupaten Tanggamus merasa hak kami telah direndahkan seakan-akan LSM ormas dan wartawan di Tanggamus ini telah dikebiri baik dari penegak hukum maupun dari pemangku kebijakan itu sendiri.”

“Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami kenapa JPU tak menerapkan pasal 351 KUHP yang ancamannya lebih tinggi ketimbang pasal 335 yang ancamannya cuma satu tahun, intinya kami selaku Lembaga dan Insan Pers menolak hukuman ringan untuk terdakwa Aprial, kami juga memohon pada Majlis Hakim untuk memutus terdakwa dengan putusan seberat beratnya,” pungkas Erwinsyah.

Hal senada disampaikan Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Tanggamus Amroni. Menurutnya kenapa JPU Kejaksaan Negeri Tanggamus menerapkan pasal 335 yang lebih rendah ancamannya, kalau ada pasal 351 KUHP yang lebih tinggi ancamannya karena pasal 351 lebih cocok dengan bukti rekaman video saat terdakwa melakukan perbuatannya terhadap korban.

“Selama ini kami selaku Lembaga di Kabupaten Tanggamus dan kami juga selalu mengamati kinerja penegak hukum di Kabupaten Tanggamus yang berjulukan Bumi Begawi Jejama dan selama ini juga kami diam, diam bukannya kami tidak mengamati, kami juga berharap penegak hukum bisa saling menghargai, kami selaku lembaga sangat menghormati lembaga penegak hukum, tapi apa selama ini, penegak hukumlah yang tak menghargai kami , atas dasar itu juga makanya kami dari lintas Lembaga LSM Ormas dan Lembaga Wartawan turun untuk aksi, dan aksi kami bukan untuk anarkis, kami sangat kecewa atas tuntutan JPU, yang cuma menuntut terdakwa dengan tuntutan empat bulan.”

“Yang jelas kami berdiri di depan Pengadilan Negeri Kota Agung, meminta kepada Majlis Hakim untuk memvonis terdakwa Aprial dengan putusan yang seberat beratnya, dan jika tuntutan kami tak diindahkan atau tidak dipertimbangkan oleh Majlis Hakim maka kami akan turun aksi lagi dengan menurunkan massa yang lebih banyak lagi,” pungkas Amroni.

Namun sayang saat rombongan aksi meminta pada Kepala Pengadilan Negeri untuk menyampaikan secara langsung dihadapannya Kepala Pengadilan Negeri Ibu Eva. Namun Kepala Pengadilan hanya mengutus humas yang diwakili oleh saudara Syarif, hingga rombongan aksi meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri Kota Agung, Kepala Pengadilan Negeri tak kunjung menemui rombongan aksi. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!