dutapublik.com, JAKARTA – LQ Indonesia Lawfirm, selaku firma hukum paling tajam dan berani, melayangkan surat somasi pertama ke Kapolri atas dugaan pembiaran dan penyalahgunaan wewenang atas dugaan pelanggaran Hak Imunitas Advokat yang dilakukan dengan adanya penetapan Tersangka terhadap Alvin Lim, seorang pengacara yang sedang menjalankan tugas dan mengadukan oknum Jaksa Sru Astuti, yang diduga memeras uang dari Phioruci, pemilik mobil Biante yang disita Kepolisian.
Dalam surat somasi, Kapolri Listyo Sigit, diduga melanggar pasal 421 KUHPidana berbunyi “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Perkara dimulai, ketika sebagai pengacara, Alvin Lim, dari LQ Indonesia Lawfirm menjadi kuasa hukum, Phioruci, kliennya (kini istri Alvin Lim) yang disita mobil Mazda Biante oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Phioruci, kemudian dihubungi oleh Hadi, yang mendapat surat kuasa dari Leasing untuk menarik kendaraan yang disita.
Hadi, kemudian meminta beberapa puluh juta yang menurut Hadi, diminta oleh oknum Jaksa Sru Astuti, Jaksa yang menyidangkan. Setelah ditransfer dana tersebut, Phioruci, dipanggil dan diperiksa di depan Pengadilan Negeri Jaksel. Namun, Hakim Asiadi, menolak pengajuan pinjam pakai.
Hal tersebut membuat Phioruci, menagih kembali biaya puluhan juta. Karena, kendaraan tidak bisa dikeluarkan sesuai janji Hadi.
“Namun, Hadi, dalam pembicaraan telepon dan bukti screen shoot WA, mengaku, bahwa Sru Astuti, tidak mau mengembalikan dana tersebut ke Phioruci. Ada bukti rekaman di mana, Hadi, menyebut nama Sru Astuti, sebagai oknum Jaksa yang mengurus pinjam pakai dan menerima biaya pinjam pakai. Lalu, karena Hadi, tidak mau mengembalikan dana, maka, Alvin Lim, selaku kuasa hukum membuat surat aduan ke Kejari Jaksel dan Jamwas perihal dugaan oknum Jaksa Sru Astuti, di tahun 2019.”
“Dua tahun lebih berlalu dan aduan Kejaksaan tidak ditindaklanjuti Kejaksaan, maka, Alvin Lim, kemudian diminta oleh kliennya untuk menggunakan cara “No Viral, No Justice”. Dan kemudian, menceritakan kejadian tersebut di Youtube Quotient TV agar masyarakat bantu memantau dan mendesak Kejaksaan untuk memproses aduan tersebut. Kemudian, Sru Astuti, yang keberatan atas video tersebut, membuat aduan ke Kepolisian atas dugaan pasal pencemaran nama baik dan fitnah,” jelas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., dalam presss release, pada Senin (21/8).
Bambang menceritkan, dalam waktu 1 minggu sejak dilaporkan, LP, digelar perkara dan menaikkan status Alvin Lim, menjadi Tersangka, tanpa sebelumnya pernah diperiksa sebagai Tersangka. Anehnya, Kepolisian malah sampai sekrang belum memeriksa Hadi. Diduga pihak kepolisian dengan sengaja melakukan penyelundupan hukum dan rekayasa kasus dengan sengaja tidak memeriksa Hadi, sehingga fakta dan Kejelasan perkara yang dituduhkan sebagai pencemaran tidak terbukti. Padahal, jelas sudah ada rekaman pembicaraan dan bukti transfer dana ke rekening Hadi, oleh Korban Phioruci.
“Mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pasal 16 UU Advokat tentang Hak Imunitas Advokat, di mana, dalam menjalankan tugas seorang Advokat tidak dapat dituntut pidana dan perdata, LQ Indonesia Lawfirm, menyurati agar Kapolri, segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan tersebut. Namun, surat tersebut tidak pernah dijawab dan ditanggapi oleh Kepolisian.”
“Sehingga, patut diduga, Kepolisian, berniat dengan sengaja membiarkan terjadinya penyelewengan tersebut. Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Mabes Polri, seharusnya tidak boleh dijalankan. Karena, melanggar Pasal 16 UU Advokat. Lex spesialis derogates Lex Generalis yang artinya hukum khusus berada di atas hukum umum. Sehingga, UU Advokat yang mengatur seorang advokat harus didahulukan di atas hukum pidana umum seperti pencemaran nama baik dan fitnah,” ungkapnya.
Bambang, menyayangkan tindakan Kapolri, yang walaupun sudah berulang kali diberitahu, bahwa telah terjadi pelanggaran hukum di Dittipidsiber, malah membiarkan dan tidak menggubris hal tersebut.
“Kapolri ini seorang Jenderal, bukannya tegas menegur dan mengoreksi anak buahnya, justru, Kapolri, diam saja seperti patung Polisi. Sangat memalukan ada pemimpin yang cuma bacotnya manis tapi kelakuannya seperti patung Polisi. Bagaimana reputasi Polisi mau membaik, jika demikian pimpinan tertingginya?.”
“Disurati oleh Lawyer dan Lawfirm, tidak pernah membalas. Tidak tahu apakah seorang Kapolri, tidak punya sopan santun ataukah tidak bisa baca tulis. Sehingga, tidak membalas surat yang dikirim kepadanya. Padahal, di media dia selalu menasihati anak buahnya, Kapolda dan Kapolres, untuk merespons masyarakat. Lah, ini Lawyer sebagai wakil masyarakat menyurati, dia sendiri tidak membalas. Apakah itu yang disebut Polri Presisi?,” tuturnya.
Ditegaskan Bambang, LQ Indonesia Lawfirm, terus melakukan perlawanan. Selain Gugatan Perdata berupa perbuatan melawan hukum, LQ Indonesia Lawfirm, akan membuat aduan lainnya ke Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman. Juga LQ Indonesia Lawfirm akan membuat Judicial Review pasal 16 UU Advokat, agar memperjelas dan memperkuat Hak Imunitas Advokat. Sehingga mencegah kriminalisasi Polisi.
“LQ, tidak ada kata takut dan menyerah dalam kamusnya. Biar Mabes Polri, tahu siapa kami dan tidak sembarangan terhadap Advokat. oknum Polisi, biasa mainnya sogok dan suap. Makanya, sebenarnya ilmu hukum mereka cetek. oknum Polisi pun di Pengadilan diduga menyuap oknum Hakim untuk memenangkan putusan Pengadilan melalui oknum Bidkum.”
“Kami, orang dalam tahu semua itu. Makanya, diduga kualitas dan SDM Kepolisian sangat rendah dan tidak berkualitas. Tidak heran, banyak masyarakat komplen dan timbul tagar, Percuma Lapor Polisi, Tanpa Uang Ga Akan Jalan,” pungkasnya. (red)





