Usai Dioperasi, PMI Ilegal Timur Tengah Asal Cirebon Tergolek Lemas Di Gedung 13 Syarikah Smasco Riyadh Dan Tak Kunjung Dipulangkan Ke Indonesia

585

dutapublik.com, CIREBON – Nasib Malang, tragis, dan pilu, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diproses dan diberangkatkan secara ilegal ke kawasan negara Timur Tengah, secara perseorangan, untuk dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) atau pembantu, terus bertambah.

Jerit tangis PMI ilegal tersebut, sebenarnya akibat salah siapa dan siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah jaringan mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah begitu kuat mengakar di negeri Indonesia hingga diduga berakar di oknum instansi pemerintahan? Karena, para mafia TPPO terkesan sangat kuat dan diduga kebal hukum.

Ina binti Usin Sanim, perempuan berusia 44 tahun, warga Blok Utara RT 001/006 Desa Babakan Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sekitar 11 bulan lalu direktur oleh sponsor warga Kabupaten Cirebon dan diberangkatkan oleh PT. PTW, ke kawasan negara Timur Tengah, untuk dipekerjakan sebagai ART di salah satu rumah milik warga Negeri Unta.

Keterangan Gambar 2: Paspor Ina binti Usin Sanim

Saat ini, Ina binti Usin Sanim, mengalami nasib malang. Pasalnya, saat bekerja di rumah majikannya, dirinya mengalami kecelakaan saat bekerja, yakni terjatuh dan bagian perutnya terbentur. Sakit yang diderita, Ina binti Usin Sanim, akibat terjatuh tersebut, tak membuat sang majikan berhenti mempekerjakannya.

“Aku, diberangkatkan ke Saudi Arabia, sebelas bulan lalu. Awalnya, aku jatuh dan perut aku terbentur. Tapi, aku terus dipaksa untuk kerja terus oleh majikan. Akhirnya aku ngedrop. Kemarin (Jumat, 18/8/2023), aku dioperasi Batu Ginjal dan Pembengkakan Usus katanya. Tapi aku gak dirawat intensif di rumah sakit. Malahan hari ini (Sabtu, 19/8/2023), aku sudah dibawa lagi ke Syarikah Smasco.”

“Aku minta pulang ke Indonesia, tapi gak diperbolehkan oleh Madam Sarah (Pegawai Syarikah Smasco, Riyadh). Sekarang, aku berada di Syarikah Smasco, Riyadh. Aku ditempatkan di gedung 13, tempat para PMI sakit ditampung, dan ada juga yang stress,” ungkap, Ina binti Usin Sanim, kepada media dutapublik.com, melalui sambungan telepon, pada Sabtu (19/8).

Keterangan Gambar 3: Visa PMI Ina Binti Usin Sanim

Sebelumnya, usai, Ina binti Usin Sanim, mengalami kecelakaan kerja, dirinya dipaksa bekerja lagi di salah satu rumah warga kota Dammam.

“Aku, suruh kerja lagi di majikan di kota Dammam, selama 3 bulan. Lalu, aku, disuruh kerja lagi di majikan yang berbeda. Aku kerja di tempat majikan terakhir hanya dua hari. Karena aku udah gak sanggup, akhirnya aku pingsan.”

“Terus aku pulang ke kantor Syarikah Smasco. Tapi, aku malah dimarahin sama Madam Sarah. Madam Sarah, bilang, kenapa kamu mempermainkan orang kantor? Aku jawab, aku sakit. Terus kata Madam Sarah, aku mau dibawa ke rumah sakit. Aku bilang gak mau, aku mau pulang aja. Madam Sarah, bilang, gak bisa pulang, karena sudah jadi peraturan kantor,” bebernya.

Keterangan Gambar 4: Sarah, WNI Pegawai Syarikah Smasco, Riyadh

Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa Sarah, yang masih merupakan warga negara Indonesia, yang bekerja sebagai pegawai di Syarikah Smasco, Riyadh, memperlakukan PMI sebangsa dan senegaranya, diduga tidak manusiawi. Seolah para PMI tersebut hanya sebagai “Sapi Perah”.

Sementara, Sarah, saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, pada Minggu (20/8), sekira pukul 14.54 WIB, terkait kebenaran informasi tersebut, Sarah, tidak memberikan penjelasan dan bahkan memilih Bungkam, hingga berita ini dipublikasikan.

Berdasarkan kisah pilu Pejuang Devisa yang ditampung di Syarikah Smasco, Riyadh, diharapkan pemerintah Indonesia melalui KBRI atau KJRI di Saudi Arabia, bisa membantu para PMI, sekaligus melakukan upaya untuk membongkar dugaan bobroknya perlakuan pegawai Syarikah Smasco, Riyadh, terhadap para PMI.

Diketahui, Paspor milik Ina binti Usin Sanim, dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Cirebon, Jawa Barat, tanggal pengeluaran 21 Februari 2020, tanggal habis berlaku 21 Februari 2025, nomor Paspor C6759958, dan nomor registrasi 1A11AC2776AURP. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *