Sudah 3 Bulan Berlalu, LQ Indonesia Lawfirm Pertanyakan Kejagung Kapan LP 0086 Indosurya Akan Disidangkan

300

dutapublik,com, JAKARTA – Koperasi Indosurya, sebuah kasus fenomenal yang dikawal langsung oleh LQ Indonesia Lawfirm, lagi-lagi ada kejanggalan. Ada apa? Diketahui, bahwa 13 Mei 2023, LP 0086 Indosurya, yang merupakan LP tipe A, dugaan pemalsuan dokumen Koperasi Indosurya, sudah dilakukan penyerahan berkas perkara dan terdakwa dari Kepolisian ke Kejaksaan, Namun, sudah 3 bulan berlalu, tidak kunjung disidangkan.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., menuturkan, berdasarkan KUHAP Jaksa, maksimal melimpahkan berkas untuk disidangkan dalam waktu 20 + 30 hari.

“Namun, karena ada pasal TPPU, maka bisa ditambah maksimal 30 + 30 hari lagi, yaitu total 110 hari. Kurang lebih akhir Agustus, paling lambat sudah harus disidangkan. Jika melebihi tanggal tersebut, maka, dipastikan Kejaksaan sudah melawan hukum acara pidana,” ujarnya, dalam press release, pada Kamis (24/8).

Bambang, mengaku, dirinya meragukan kredibilitas dan integritas Kejaksaan.

“Jika sengaja tidak disidangkan segera, maka, dipastikan adanya dugaan untuk penghindaran pidana, dengan mengulur waktu. Sudah diperingatkan oleh LQ Indonesia Lawfirm, bahwa dugaan pidana pemalsuan dilakukan Henry Surya, di 2012, akan daluarsa penuntutan di 2024. Sehingga, jika tidak segera dituntut, dipastikan Terdakwa, Henry Surya, bisa bebas secara hukum formiil. Karena, sudah daluarsa penuntutan. Biasanya seminggu, dua minggu, sudah disidangkan. Ini sudah 3 bulan tidak kunjung disidangkan ada apa Kejagung? Bukankah berkas sudah lengkap?,” tuturnya.

Ditambahkan, Bambang, LQ Indonesia Lawfirm mempertanyakan kenapa Henry Surya, tidak kunjung dieksekusi atas putusan MA, atas dugaan pidana perbankan, dan dipindah ke Lapas Salemba?.

“Aturan hukumnya apabila sudah incracth, maka, terdakwa wajib dieksekusi ke Lapas dari Rutan. Sedangkan dari informasi yang kami terima, Henry Surya masih di Rutan Salemba. Ada apa? Kenapa tidak segera di eksekusi ke Lapas Salemba? Apakah ada permainan di Kejaksaan? Sehingga, Kejaksaan Agung, tidak kunjung mengeksekusinya.”

“Para korban patut mempertanyakan ke Jaksa, Syahnan Tannung, dan Jampidum Fadil, ada permainan apa, sehingga perkara Terdakwa, Henry Surya, spesial banget pake telor? Apa karena kasusnya berat 16 Triliun? Sehingga, berat untuk melimpahkan ke institusi lain? Jika ga masuk angin, kenapa harus ada perlakuan berbeda?,” sindirnya.

Semenjak awal, LQ Indonesia Lawfirm, sudah mengendus adanya dugaan permainan di Kejaksaan Agung. Walaupun Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm yang lama dipidanakan, namun, akhirnya semua ucapannya terbukti, adanya permainan mafia hukum di kasus Indosurya. Hingga, akhirnya kuasa hukumnya justru dijebloskan di Lapas salemba.

Sementara, T, korban Indosurya, menduga bahwa, Henry Surya, takut dimasukkan ke Lapas Salemba.

Karena, kuasa hukum kami, Alvin Lim, ada di Lapas Salemba. Pastinya di Lapas Salemba, Henry Sury,a tidak bisa bebas bergerak dan tidak bisa mendapatkan fasilitas spesial. Sehingga, memilih bertahan di Rutan Salemba. Putusan MA, yang tak kunjung turun menyebabkan kerugian saya tidak kunjung bisa dikembalikan,” tutupnya. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *