Undangan Debat Hukum Kate Victoria Lim Untuk Kapolri, LQ Indonesia Lawfirm: Sebaiknya Kapolri Penuhi Undangan Itu

252

dutapublik.com, JAKARTA – Sebelumnya, siaran pers Peradi Pergerakan, mencermati adanya TikTok seorang perempuan muda bernama Kate Lim, yang menantang debat terbuka Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dengan tema Imunitas Profesi Advokat, dikaitkan, karena ayah anak perempuan itu bernama Alvin Lim, yang berprofesi Advokat yang dilaporkan ke Polisi oleh para Jaksa.

Peradi Pergerakan, prihatin dengan fenomena ini dalam konteks profesi Advokat dan kode etik Advokat dan memberi tanggapan sebagai berikut:

  1. Kate Lim, adalah seorang perempuan muda (infonya masih belum dewasa) yang bukan Advokat. Tentunya, tidak memiliki kompetensi untuk berbicara terkait profesi Advokat dan kode etik Advokat. Apalagi terkait imunitas profesi Advokat.
  2. Tantangan debat terbuka pada Kapolri, tentunya tidak tepat. Karena, kate Lim, tidak memiliki kapasitas Advokat. Sehingga, tentu adalah keliru, apabila Polri merespon tantangan debat terbuka teresebut. Apalagi dalam proses penegakkan hukum terkait ayah Kate Lim, Advokat AL. Posisi Polri sebagai penyelidik/penyidik hanya menjalan perintah UU dalam penegakkan hukum yang tidak boleh berpendapat di muka umum, karena posisi penyidik harus netral.
  3. Sebagai anak yang diduga  belum dewasa dan bukan Advokat, pernyataan Kate Lim, problematik untuk dirinya sendiri. Karena, tanpa disadari, pernyataannya berpotensi menyerang pihak-pihak tertentu dan berimplikasi hukum. Karena itu, Peradi Pergerakan menyarankan orang tua Kate Lim, memberikan nasihat padanya serta mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia perlu bersikap dan menjalankan peran perlindungan pada Kate Lim, atas potensi dimanfaatkan oleh orang lain.
  4. Peradi Pergerakan, mencermati adanya diskursus di ruang publik terkait imunitas profesi Advokat yang dimaknai secara tidak tepat oleh beberapa pihak. Oleh karena itu, adalah baik bila yang berinisitif membahas, mendiskusikan, secara publik terkait imunitas profesi adalah organisasi Advokat dalam forum diskusi terbuka.
  5. Organisasi Advokat, memiliki tanggung jawab untuk membina dan meliterasi anggotanya untuk memahami kode etik Advokat serta imunitas profesi Advokat dengan benar agar dalam menjalankan profesi, mampu menjalankan profesi secara etis, sehingga terjaga marwah Advokat sebagai Profesi yang Mulia (nobile officium).

Atas adanya siaran pers Peradi Pergerakan tersebut, inilah tanggapan dari Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H.

“Ada apa dengan Sugeng Teguh Santoso dan Peradi Pergerakan? Sugeng, mengaku sebagai ahli etik Advokat dan secara terang-terangan mengeluarkan pernyataan yang membela Kapolri. Bukan kah keterangan Ahli yang masih dalam tahap penyidikan adalah rahasia dan tidak boleh dibuka sebelum persidangan? Juga terlihat bagaimana Peradi Pergerakan salah kaprah, ketika mempertanyakan kompetensi Kate Victoria Lim, membela ayahnya dan menantang debat Kapolri.”

“Kapolri adalah pelayan masyarakat. Itu kata Undang-undang sebagai pelayan, wajib memberikan layanan termasuk memberikan penjelasan proses hukum dan kenapa seorang warga negara menjadi korban oknum Polri. Memangnya di mana aturan dasar hukum usia dan kriteria syarat bicara dengan Kapolri dibatasi?,” ujarnya, dalam pers relesae, pada Kamis (31/8).

Ditegaskan Bambang, justru, Kate Lim, menantang debat, karena dia merasa Polisi tidak sedang menegakkan hukum tapi sedang melanggar hukum terkait pasal 16 UU Advokat.

“Aturan mana hanya Advokat yang boleh bicara tentang imunitas Advokat? Apakah masyarakat lain di luar Advokat tidak boleh bahas dan bicara tentang imunitas Advokat dan memperdebatkannya? Nampaknya, Peradi Pergerakan butuh belajar dan baca lagi UU Kebebasan berpendapat.”

“Justru, LQ Indonesia Lawfirm, mempertanyakan apa kapasitas dan legal standing Sugeng Teguh Santoso, menjawab tantangan debat Kapolri. Apakah Sugeng Teguh Santoso, diberikan surat kuasa sebagai Jubir Kapolri, atau kuasa hukum kapolri? Jika tidak, apakah Kapolri gak punya mulut? Sehingga tidak bisa menjawab sendiri tantangan debat dari warga negara yang merasa dirinya menjadi korban oknum Polri?,” tegasnya.

Menurut Bamang, terkait pernyataan, Sugeng Teguh Santoso, yang mengambil kesimpulan bahwa yang dilakukan pengacara Alvin Lim, bukan dalam ranah menjalankan tugas Advokat.

“Hal ini justru menunjukkan ahli macam apa beliau? Karena, sampai saat ini belum ada pemeriksaan tersangka dan saksi fakta juga belum diperiksa. Padahal, tugas pembelaan Advokat yang ada adalah antara Alvin Lim, selaku lawyer penerima kuasa dengan Phioruci, selaku klien yang diperas puluhan juta dan disita mobilnya sebagai pemberi kuasa. Bagaimana bisa menyimpulkan bukan ranah Advokat, jika yang dibicarakan adalah kronologis kejadian yang menimpa kliennya, penyitaan, dan dugaan pemerasan biaya pinjam pakai yang dilengkapi dengan dasar legal standing surat kuasa khusus dari klien ke lawyer.”

“Yang dibicarakan dalam podcast tentang kasus yang dikuasakan bukan tentang hal-hal pribadi. Jadi, jelas, ahli macam apa itu ambil kesimpulan tanpa terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat kuasa saja belum pernah diminta penyidik dari Tersangka. Jangan-jangan, Ahli Nujum atau Paranormal yah? Juga, di mana-mana keterangan ahli tidak layaknya diumbar sebelum persidangan. Justru, beliau harus belajar tentang etika sebagai seorang ahli. Bisa dikenakan membocorkan rahasia penyidikan,” tuturnya.

Bambang mengatakan, LQ Indonesia Lawfirm, menegaskan, sebaiknya Kepolisian terutama Kapolri hadiri undangan debat, yang diajukan Kate Lim, secara sopan dan santun.

“Tunjukin dong, Kapolri, kejantanan dan nyali mu. Baca 9.000 komentar di video TikTok. Semua mendukung Bocil dan menginginkan agar Kapolri menunjukan transparansi yang selalu didengungkannya. Jika Kapolri benar, kenapa takut berdebat dan memberikan pencerahan hukum walau ke anak kecil. Semua orang bisa tahu, Kate Lim, bertindak karena ayahnya di kriminalisasi, tidak ada yang memaksa. Anak kecil pun punya hak menanyakan kepada pimpinan Polri kasus yang menimpa ayahnya secara terbuka.”

“Jika memang Kapolri gak berani dan enggan beri pelayanan masyarakat, mundur saja baiknya dari posisi Kapolri. Masyarakat menilai dan akan terus memantau kasus ini. Buka sejelas-jelasnya dan ungkap semua tanpa ditutupi, masyarakat perlu tahu apakah Polri benar menegakkan hukum ataukah Polri sedang melawan hukum. Jelaskan semua kronologis dan buka semua proses penyidikannya yang ngawur,” ucapnya.

Bambang, memaparkan, bahwa tersangka sudah sejak Nopember 2022 tahun lalu, dan berkas sudah di P19 Kejaksaan dan Jaksa peneliti juga meminta agar penyidik memeriksa Phioruci dan Hadi, sebagai saksi kunci yang disebut dalam video.

“Namun, nampak penyidik hanya memaksakan dan menarget Alvin Lim, asal ada saksi dan ahli. Saksi diperiksa semua, saksi pelapor dan tidak ada saksi fakta yang melihat, mendengar, dan mengalami, yaitu saksi kunci Phioruci, yang diperas dan Hadi, yang menyebutkan memberikan uang perasan kepada oknum Jaksa Sru Astuti.”

“Buka sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya. Tunjukkan Presisi Berkeadilan. Benar kata Kate Lim, hati nurani, integritas, dan kasih sayang, kepada masyarakat adalah apa yang hilang dari pundak Kapolri. Anak kecil aja tahu Institusi Polri bobrok,” tutupnya. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *