dutapublik.com, KARAWANG – Sangat nekat. Itulah kelakuan sponsor PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal Timur Tengah, bernama Oom dan Anggi, warga Dusun Pasirkonci Desa Sarijaya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pasalnya, Oom dan Anggi, selain diduga melanggar Kepmenaker No.260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah dan UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, juga, diduga kuat ikut serta memalsukan usia PMI ilegal Timur Tengah, bernama Yati binti Muhamad Hatta, warga DKI Jakarta.
Yati binti Muhamad Hatta, direkrut oleh Oom dan Anggi, dan diberangkatkan ke negara Timur Tengah secara non prosedural untuk dijadikan asisten rumah tangga, pada Januari 2023 lalu. Berdasarkan KTP, tahun lahir, Yati binti Muhamad Hatta, adalah tahun 2002. Namun, di Paspor, Yati binti Muhamad Hatta, disulap tahun lahirnya menjadi tahun 1999.
Hal itu terungkap, ketika, Yati binti Muhamad Hatta, menceritakan nasib pilu yang dialaminya di negara tempatan Timur Tengah, yakni di kota Dammam, Saudi Arabia.

Keterangan Gambar 2: Paspor Milik Yati Binti Muhamad Hatta
“Saya di sini (Kota Dammam, Arab Saudi_red) menderita sakit dada, saya sesak. Dan saya sudah WA sponsor saya, tapi dia tidak ada respon sama saya. Minta tolong Pak, bantu saya ingin pulang ke Indonesia,” ujarnya, kepada media dutapublik.com, melalui pesan suara WhatsApp, pada Senin (28/8).
Terkait perbedaan tahun lahir antara KTP dan Paspor, Yati binti Muhamad Hatta, membeberkan awal dirinya saat proses pembuatan Paspor di kantor Imigrasi Cilegon, Banten.
“Pembuatan Paspor saya di tahun 2023. Yang ngurusin saya namanya Pak Holis. Saya disuruh Pak Holis, kalau ditanya suruh bilang tahun lahirnya 1999. Dan saya juga kalau ditanya oleh orang imigrasi, saya disuruh bilang akan jalan-jalan ke Singapura, bukan untuk menjadi TKW (PMI_red),” bebernya.
Sementara, Oom, saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, melalui pesan WhatsApp, pada Selasa (29/8), terkait sejauh mana dugaan keterlibatannya dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan dugaan pemalsuan tahun lahir, Yati binti Muhamad Hatta, Oom, tidak memberikan jawaban alias Bungkam.

Keterangan Gambar 3: KTP Milik Yati Binti Muhamad Hatta
Sedangkan, Holis, saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, melalui pesan WhatsApp, pada Selasa (29/8), terkait sejauh mana dugaan keterlibatannya dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan dugaan pemalsuan tahun lahir Yati binti Muhamad Hatta, Holis, mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui proses pembuatan Paspor Yati binti Muhamad Hatta.
“Iya Pak. Benar, saya sebagai jembatan pemroses Yati binti Muhamad Hatta. Saya tidak tahu Pak, pembuatan Paspor-nya di mana,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Lawyer Eddy Prakoso, S.H., selaku tim penerima kuasa dari Yati binti Muhamad Hatta, menegaskan, bahwa pihaknya akan segera melayangkan somasi kepada sponsor Oom dan Anggi.
“Sebagai penerima kuasa dari Ibu Yati, kami akan segera melayangkan somasi kepada Ibu Anggi dan Ibu Oom, agar klien kami harus segera dipulangkan. Jika somasi dan tuntutan kami diabaikan, maka, kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan kepada pihak Kepolisian, agar mereka semua mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum,” tegasnya.
Diketahui, Paspor milik Yati binti Muhamad Hatta, dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Cilegon, Banten, tanggal pengeluaran 05 Januari 2023, tanggal habis berlaku 05 Januari 2028, No. Paspor E2182457, dan No. Registrasi 1A11AE0260-XPP. (Nendi Wirasasmita)





