dutapublik.com, KARAWANG – Seorang aparat Desa Lemahkarya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, yang meminta namanya dirahasiakan mengaku telah dipungut oleh Ketua LPM Desa Lemahkarya, Ika, sebesar Rp300 ribu. Pungutan ini harus ia bayar karena diiming-imingi bakal mendapat bantuan rutilahu dari Pemkab Karawang.
Dalam paparan Ika kepada dirinya, uang Rp300 ribu tersebut bakal digunakan untuk operasional dan membayar tim survey dari Dinas PRKP Karawang. “Kata Bu Ika uang Rp300 ribu dari saya dipakai untuk bayar tim survey dari dinas dan ongkos Bu Ika ngurusin bantuan rutilahu,” ungkapnya, Minggu (4/9/2023).
Ia mengaku karena sudah kesal bantua rutilahu yang dijanjikan Ika tak kunjung datang hingga dua tahun lamanya, pernah terlintas di benaknya untuk melaporkan masalah pungutan ini ke Polisi. Namun karena tidak mau Kepala Desa Lemahkarya ikut terlibat, ia mengurungkan niatnya hingga kini. “Saya kesal dua tahun rutilahu nya ga pernah direalisasi, pernah saya mau laporin soal uang pungutan Rp300 ribu ke polisi tapi saya tahan karena takut Kades Lemahkarya ikut terlibat,” ujarnya.
Sementara itu salah satu warga Desa Lemahkarya yang lain mengaku tertipu oleh Ika. Ia mengaku sudah membayar Rp300 ribu ke Ika sebagai syarat agar bantuan rutilahu direalisasikan. “Sudah dua tahun pak sejak dia minta Rp300 ribu sampai sekarang bantuan rutilahu gak turun juga,” jelasnya.
Warga tersebut mengaku bahwa Ika meminta uang Rp300 ribu sebagai syarat agar bantuan rutilahu direalisasikan. “Bilangnya bayar Rp300 ribu dulu supaya bantuan rutilahu segera turun,” jelasnya.
Sementara itu Ketua LPM Desa Lemahkarya, Ika, membantah pengakuan aparat desa dan warga. Ia bahkan berani sumpah Demi Allah tidak pernah memungut sepeser pun terkait bantuan rutilahu. “Demi Allah pak, ga pernah sepeser pun mungut,” ungkap Ika saat dikonfirmasi via seluler.
Kades Lemahkarya, Anita mengatakan bahwa ia selama ini tidak pernah mengarahkan anak buahnya untuk memungut apapun dari warga apalagi terkait masalah rutilahu.
“Ia pak, saya ke anak buah apa-apa juga ga boleh mungut, kalau dikasih silahkan terima. Tapi kalau minta ga boleh,” pungkas Kades. (Uya)





