dutapublik.com, KARAWANG – Dugaan adanya pungutan dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari aspirasi anggota DPRD Karawang di Desa Lemahkarya, Kecamatan Tempuran, terus menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai permintaan uang kepada calon penerima bantuan, meski pihak yang disebut dalam informasi tersebut telah memberikan bantahan.
Ade Tunil yang merupakan pengurus ranting partai dari pihak pengusul program menegaskan tidak pernah meminta ataupun menerima pungutan dari masyarakat. Senada dengan itu, Ade Bombom juga membantah adanya pungutan liar. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya menyarankan penerima bantuan menyiapkan dana tambahan apabila nilai bantuan tidak mencukupi untuk menyelesaikan rehabilitasi rumah, mengingat Program BSPS bersifat stimulan.
Hingga kini, Dutapublik.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa Lemahkarya, instansi yang membidangi Program BSPS, serta pihak terkait lainnya guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Sesuai Kode Etik Jurnalistik, ruang hak jawab dan hak koreksi tetap dibuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Menanggapi persoalan tersebut, Aktivis Karawang Tatang Obet mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program BSPS yang berasal dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Karawang.
Menurut Tatang Obet, apabila benar terdapat permintaan uang kepada calon penerima bantuan di luar ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut harus diusut secara transparan karena berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Selain dugaan pungutan, Tatang Obet juga menyoroti adanya dugaan penerima manfaat yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima Program BSPS. Menurutnya, dugaan tersebut perlu ditelusuri karena menyangkut ketepatan sasaran penyaluran bantuan pemerintah.
“APH harus segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, maupun penerima bantuan yang tidak sesuai dengan kriteria Program BSPS Pokir DPRD, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Tatang Obet.
Ia juga meminta Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian, serta instansi terkait untuk menelusuri seluruh mekanisme penyaluran bantuan, mulai dari proses pengusulan calon penerima, proses verifikasi, pendampingan, hingga penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun negara.
Tatang Obet menambahkan, Program BSPS merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah sehingga pelaksanaannya harus bebas dari praktik pungutan liar, penyalahgunaan jabatan, maupun penyimpangan dalam penetapan penerima manfaat.
“Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan menyeluruh agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah,” pungkasnya. (Uya)





