Belum Tersentuh Hukum, PETI Menggunakan Ekskavator Marak Beroperasi Di Madina

374

dutapublik.com, MADINA –Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat ekskavator kembali marak beroperasi di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Setelah sebelumnya PETI menggunakan ekskavator telah memporak-porandakan Sungai Batang Natal Kecamatan Batang Natal kabupaten Madina, kali ini, berdasarkan penelusuran wartawan, PETI menggunakan ekskavator beroperasi di Kecamatan Kotanopan atau dikenal juga dengan Mandailing Julu.

Hasil temuan tim, di Desa Hutarimbaru Kecamatan Kotanopan Kecamatan Kotanopan telah beroperasi aktifitas PETI selama kurang lebih dua bulan tanpa tersentuh oleh hukum.

Baca Juga:  Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Kandung Oleh Saudara Sendiri Di Tukdana Indramayu

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan diterima tim dari masyarakat, PETI di Desa Hutarimbaru ini dimiliki oknum yang biasa disebut warga berinisial P. Dan beredar kabar, informasinya diduga dibackup oleh oknum berpangkat. Sehingga tidak ada yang berani melarang aktifitas PETI tersebut beroperasi.

Atas aktifitas PETI ini kuat dugaan telah melanggar pasal 158 UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang diancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar rupiah.

Baca Juga:  Dianggap Tidak Ada Itikad Baik, Kasum Terima 'Surat Cinta Kedua', Alek Safri: Diduga Ada Pembisik Di Belakangnya

Sementara itu Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidik melalui Kasatreskrim, AKP Prasetyo Triwibowo, diwakili KBO Reskrim, Ipda, Bagus Seto, SH ketika dikonfirmasi wartawan terkait PETI via seluler, Senin (04/09/2023) menjawab singkat segera melakukan pengecekan.

”Terima kasih informasinya, dan kami segera melakukan pengecekan,” sebutnya singkat. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *