dutapublik.com, GORONTALO – Mau tidak mau jika lambat penanganan Kasus Penangkapan Penyeludupan Emas 8 Kilogram akan dialihkan di Bareskrim Mabes Polri.
Pasalnya Penangkapan Penyeludupan Emas 8 Kilogram di Kabupaten Gorontalo yang terjadi Penangkapan pada tanggal 27 Juli 2023, ternyata menjadi perhatian serius Persatuan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Counter Polri, bahkan jika tidak serius ditangani Polres Kabupaten Gorontalo, perkara tersebut disarankan ditangani Mabes Polri.
“Tinggal kita liat minggu ini, apakah penanganan Penangkapan Penyeludupan Emas bisa diselesaikan Polres Kabupaten Gorontalo atau tidak, kalau ngak FRN minta dialihkan ke Tipiter Bareskrim Mabes Polri,” ujar Agus Flores Ketum PW FRN Rabu (6/9/2023).
Diketahui kasus tersebut dengan Pelakunya (DS) dan (MYO), kini menurut Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya, kasus tersebut masih dalam Sidik Polres Gorontalo.
Kepada Awak Media AKBP Dadang Wijaya, membenarkan kasus tersebut dan sementara masih melakukan Penyidikan.
Pihak Bandara Djalaludin sebelumnya sudah memberikan press rilis membenarkan bahwa pada tanggal 27 Juli Tahun 2023, Personel Avsec Bandara Djalaluddin Gorontalo bekerja sama dengan Tim Polres Gorontalo dalam hal pemberian izin masuk kepada tim Polres Gorontalo untuk melakukan penangkapan kepada 1 (satu) orang calon Penumpang Lion Air JT-793 di Gedung Terminal Bandara. (Uya)






