dutapublik.com, JAKARTA – Polemik mengenai Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali menjadi sorotan. Pengacara sekaligus Anggota MASTAN BSN Kemenristek, R. Mas Agus Rugiarto, S.H. atau yang akrab disapa Agus Flores, menilai pembahasan mengenai UKW tidak lagi relevan apabila legalitas perusahaan pers belum menjadi perhatian utama.
Menurut Agus, persoalan mendasar yang seharusnya dibahas adalah apakah perusahaan media telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), memiliki Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sesuai dengan bidang usaha perusahaan pers.
“Jangan sibuk memperdebatkan atap rumah jika pondasinya saja belum kokoh. Legalitas perusahaan pers harus menjadi pembahasan utama sebelum membicarakan UKW,” ujar Agus, Jumat (10/7).
Ia menyatakan bahwa nama perusahaan pers yang tercantum dalam SK Menteri Hukum harus sesuai dengan identitas media yang digunakan. Selain itu, bidang usaha dalam NIB juga wajib sesuai dengan kegiatan perusahaan pers.
Agus bahkan meyakini masih banyak perusahaan media yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
“Kalau pondasinya belum benar, bagaimana bangunannya mau disebut kokoh? Jangan sampai legalitas masih dipertanyakan tetapi sudah merasa paling benar,” katanya.
Mantan dosen tersebut menegaskan bahwa sebelum membahas persoalan lain, legalitas perusahaan harus dipastikan lebih dahulu.
Menurutnya, apabila perusahaan pers tidak memiliki dokumen legal yang sesuai atau menggunakan identitas yang tidak tercantum dalam SK Menteri Hukum, maka hal tersebut patut dipertanyakan.
Agus juga menyoroti penggunaan nama lembaga negara sebagai identitas perusahaan media.
Ia menegaskan bahwa secara umum nama-nama seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Presiden, Bhayangkara, maupun nama lembaga negara lainnya tidak dapat digunakan begitu saja sebagai nama perusahaan pers apabila bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa UKW hanya merupakan instrumen peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) wartawan, bukan syarat yang menentukan keberadaan atau legalitas badan hukum perusahaan pers.
“UKW itu meningkatkan kompetensi wartawan, bukan mendirikan badan hukum perusahaan. Jangan mencampuradukkan dua hal yang berbeda. Kalau fondasi belum selesai, jangan buru-buru mengecat dinding,” tegasnya.
Agus mengaku siap berdiskusi secara terbuka mengenai persoalan tersebut dalam forum akademik maupun kegiatan organisasi wartawan.
“Kalau ada lokakarya atau diklat yang membahas persoalan ini, saya siap hadir membawa literatur dan dasar hukumnya agar diskusi berlangsung berdasarkan aturan, bukan sekadar opini,” pungkasnya.





