Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah, PN Cikarang Vonis Bebas Mantan Camat Dan Satu Terdakwa Divonis Gila

521

dutapublik.com – KABUPATEN BEKASI Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kabupaten Bekasi, belum lama ini tepatnya pada Kamis (1/4), telah menjatuhkan Vonis Pidana Terhadap para terdakwa dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen tanah, dalam kasus Jual Beli tanah di Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, yang terjadi pada tahun 2014 Silam.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen  tanah yang dilakukan para terdakwa itu terkuak, setelah Korban melapor ke Polda Metro Jaya (PMJ) pada tahun 2018 lalu. Kasus ini sempat menyedot perhatian publik. Sebab, penanganan kasusnya dapat dibilang memakan waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2018 atau sekitar hampir dua lebih. 

Humas Pengadilan Negeri Cikarang Sondra, ketika dikonfirmasi dikantornya membenarkan bahwa, Pengadilan Negeri Cikarang telah menjatuhkan Vonis Pidana kepada para terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen tanah tersebut.

“Ya benar Vonis dalam kasus Pidana pemalsuan dokumen tanah dengan terdakwa Agus Sopyan dkk itu, sudah diputuskan oleh Majelis Hakim,” papar Sondra.

Adapun vonis yang dijatuhkan, Kata Sondra, nomor perkara 133/Pid/.B/2020/PN Cikarang. “Terdakwa satu Melly Siti Fatimah divonis mengalami gangguan kejiwaan (Gila) saat sidang berlangsung. Sehingga yang bersangkutan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatanya dimuka hukum.”

“Terdakwa dua H.M. Dagul divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa tiga, Agus Acep divonis pidana 6 bulan penjara dan terdakwa empat Jaba Suyatna divonis 6 bulan penjara. Nomor perkara 134/Pid.B/2020/ PN Cikarang dengan terdakwa Herman Sujito mantan Camat Tarumajaya, divonis lepas dari segala tuntutan (Onslag) perbuatanya terbukti tetapi bukan merupakan tindak Pidana.”

“Nomor perkara 135/Pos.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa Agus Sopyan Kepala Desa Segara Makmur, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Perkara Nomor 136/Pos.B/2020/PN Cikarang, terdakwa H. Hanif HD. divonis 6 bulan penjara. Semua Vonis yang dijatuhkan masing masing kepada para terdakwa, merupakan pertimbangan Majelis hakim,” sebutnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi, Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Reonal, yang didampingi M. Taufik Akbar, ketika dikonfirmasi dikantornya membenarkan adanya vonis pidana dari Pengadilan Negeri Cikarang, dalam kasus pemalsuan dokumen tanah kepada para terdakwa Agus Sopyan dkk tersebut.

Vonis pidana dalam kasus pemalsuan dokumen tanah, sudah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang. Dalam perkara ini, kata Denny Reonal dan M. Taufik Akbar, pihak Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

Untuk Herman Sujito mantan Camat Tarumajaya itu, Jaksa Penuntut Umum menyertakan pasal 55 ayat satu ke satu, turut serta melakukan tindak Pidana pemalsuan dokumen tanah.

“Bahwa terdakwa Herman Sujito divonis lepas dari segala tuntutan, karena perbuatanya terbukti, tetapi bukan merupakan tindak Pidana. Ya itu hak Majelis Hakim,” terangnya.

Lanjutnya, untuk terdakwa Melly Siti Fatimah, yang divonis mengalami gangguan jiwa (Gila) dan tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut.

“Bahwa yang bersangkutan sejak perbuatan dilakukan dan proses penyidikan di Kepolisian Polda Metro Jaya tahun 2018 silam, hingga penyerahan berkas dan Tersangka ke Kejaksaan, hingga penyerahan berkas dan Tersangka tahap dua ke Pengadilan, hingga sidang dibuka. Terdakwa Melly Siti Fatimah dalam kondisi baik atau sehat jasmani dan rohani,” paparnya.

Bahkan kata Jaksa Penuntut Umum Denny Reonal dan M. Taufik Akbar, pada sidang pertama dimulai, Majelis Hakim menanyakan biodata alamat dan identitas terdakwa Melly Siti Fatimah, yang bersangkutan dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim.

Namun lanjutnya, pada sidang berikutnya, terdakwa Melly Siti Fatimah, kondisinya mengalami perubahan. Maka Jaksa dan Majelis Hakim menghadirkan Dokter untuk memeriksa secara medis terhadap terdakwa. Dan dokter merekomendasikan, bahwa terdakwa Melly Siti Fatimah mengalami gangguan kejiwaan.

“Pada prinsipnya, kami Jaksa Penuntut Umum tetap menghormati Putusan Majelis Hakim. Namun karena putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa belum 2/3 dari tuntutan Jaksa, maka kami akan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi  (Banding) terhadap putusan semua terdakwa. Untuk Terdakwa Herman Sujito, yang divonis lepas dari segala tuntutan (Onslag) tersebut, Kami Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Sementara itu, Terdakwa Herman Sujito, mantan Camat Tarumajaya, yang kini Menjabat Staf ahli Bupati itu, ketika dikonfirmasi belum lama ini, Ia mengatakan bahwa dirinya sudah mendengar bahwa Jaksa Penuntut Umum akan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas Putusan dirinya.

“Ya, karena Jaksa Penuntut Umum akan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, kami berserta Tim Lawyer atau Pengacara akan melakukan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk menghadapi Proses Hukum tingkat Kasasi tersebut,” pungkas Herman (SS).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *