dutapublik.com, TANGGAMUS – Pengadilan Negeri Kota Agung Tanggamus kembali gelar sidang kasus Penganiayaan terhadap wartawan Wawai news oleh Aprial Kakon Way Nipah dengan agenda pembuktian keterangan saksi, pada Rabu (11/10/2023).
Dalam sidang pembuktian pihak Jaksa Penuntun Umum (JPU) dipimpin langsung oleh Andi Purnomo selaku Kasi Pidana Umum (PIDUM) Kejaksaan Negeri Tanggamus. JPU mengundang 3 orang saksi yaitu Suyono, Kakon Teluk Brak Sumantri dan Agus Setiawan. Saksi-saksi yang hadir adalah Sumantri selaku saksi korban dan Agus Setiawan selaku saksi saat kejadian penganiayaan
Sumantri dihadirkan dan diperiksa pertama, selama pembuktian dengan diberikan pertanyaan pertanyaan oleh majelis hakim dan JPU.
Sumantri menjelaskan kronologi kejadian peristiwa tersebut secara jelas dan gamblang, Sumantri mengakui terdakwa Aprial memang melakukan penganiayaan dan pengancaman. Akibat penganiayaan tersebut Sumantri mengalami luka-luka di leher, dan kaki bengkak akibat perbuatan arogan terdakwa Aprial
“Luka-luka yang dialami oleh Sumantri dibuktikan dengan bukti visum dari RSUD Batin Mangunang, Kota Agung dimana luka-luka tersebut ada di bagian leher lecet dan memerah akibat cekikkan dan tarikan baju yang dilakukan terdakwa Aprial,” ujar Sumantri.
Akan tetapi bengkak di kaki karena keseleo tidak dimasukkan dalam visum oleh pihak RSUD Batin Mangunang. Terjadi kontak fisik yang dilakukan terdakwa Aprial dengan mencekik leher Sumantri, membenturkan jidat Aprial ke jidat Sumantri, dan bahu terdakwa Aprial mengadukan bahunya dengan bahu Sumantri.
Namun dalam persidangan terdakwa Aprial sempat menyangkal keterangan apa yang disampaikan Sumantri sebagai saksi korban akan tetapi sangkalan tersebut bukan pada materi yang didakwakan.
Kemudian saksi kedua dihadirkan Agus Setiawan, saksi Agus Setiawan adalah saksi yang menyaksikan secara langsung peristiwa penganiayan karena Agus Setiawan yang menemani atau membonceng Sumantri ke daerah Pekon Way Nipah pada saat kejadian.
Dalam Persidangan saksi Agus Setiawan menjelaskan beberapa kejadian-kejadian yang disaksikannya baik di TKP satu maupun di TKP dua. Agus Setiawan menjelaskan proses penganiayaan terhadap Sumantri secara komprehensif, bahkan Agus menerangkan terdakwa Aprial sempat mengancam untuk memasukkan Sumantri dan Agus Setiawan ke dalam karung. Terdakwa meminta pada 3 orang warga untuk mencari karung untuk memasukkan Sumantri dan Agus Setiawan ke dalam karung.
Aprial pun menepis kesaksian Agus Setiawan, akan tetapi di sisi lain Aprial mengakui beberapa adegan yang terjadi dilakukannya seperti:
1. Menarik kerah baju dan sambil mencekik Sumantri.
2. Menarik Agus Setiawan yang sedang mengendarai sepeda motor sampai Agus Setiawan dan Sumantri terjatuh dari motor.
3. Mendorong Sumantri dan kejadian lainnya.
Dalam persidangan juga dihadirkan barang bukti pakaian Agus Setiawan dan Sumantri yang kancing lepas akibat perbuatan Aprial
Di persidangan juga dimuat video rekaman yang menjadi bukti kejadian yang disesuaikan dengan rentetan kejadian yang ada, dan sesuai dengan materi dakwaan.
Adi Putra AmrIl, Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) yang sejak awal mendampingi Sumantri dan Agus Setiawan dari proses penyidikan dan penyelidikan oleh pihak Kepolisian hingga di Persidangan juga bersama rekan-rekan pers lainnya kembali angkat bicara.
Adi Putra Amril menilai ada beberapa evaluasi dari persidangan yang ada yaitu:
1. Majelis hakim terlalu memberikan leluasa kepada terdakwa Aprial untuk menolak setiap kesaksian Sumantri dan Agus Setiawan, sehingga seakan-akan ruang sidang milik terdakwa Aprial
2. Penyangkalan terdakwa Aprial diluar subtansi atau materi dakwaan.
3. Majelis hakim tidak memotong sangkalan terdakwa Aprial yang diluar konteks.
Adi Putra Amril menilai agenda sidang hari ini dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari JPU sudah sangat membuktikan pasal penganiayaan dan pengancaman. Harapan kedepannya PN Kota Agung benar benar adil, netral, jeli dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Adi Putra Amril menghimbau dan meminta seluruh rekan-rekan pers/wartawan/media tetap memantau secara ketat persidangan Sumantri dan Agus Setiawan. Hal tersebut merupakan bentuk solidaritas dan pemantauan secara langsung sehingga terwujudnya kedaulatan pers/wartawan/media di Kabupaten Tanggamus. (Sarip)





