Sponsor Andi Asal Kabupaten Karawang Diduga Kuat Ikut Serta “Sulap” Tahun Lahir PMI Ilegal Timur Tengah

777

dutapublik.com, KARAWANG – Miris atau perlu diberikan apresiasi, untuk para mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merekrut, memproses, dan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural atau ilegal ke kawasan negara Timur Tengah, untuk dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART) atau pembantu.

Pasalnya, jaringan mafia TPPO, bisa dikatakan sangat terorganisir. Hingga, patut diduga melibatkan oknum pegawai instansi pemerintahan yang terkait di bidang PMI.

Semenjak diberlakukannya Moratorium melalui Kepmenaker nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara Kawasan Timur Tengah, selama itu juga, para mafia TPPO tetap dengan leluasa melakukan aktivitas usaha ilegalnya dengan memberangkatkan PMI ilegal ke negara kawasan Timur Tengah. Seolah, Moratorium itu dianggap hanya sebatas tulisan di atas kertas biasa yang tiada arti kaidah hukumnya.

Adalah, Andi, warga Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merupakan sponsor perekrut PMI ilegal Timur Tengah. Salah satu PMI ilegal Timur Tengah, yang direkrut oleh Andi, yaitu, Sartika Dewi, warga Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dalam merekrut Sartika Dewi, Andi, diduga kuat merubah tahun lahir Sartika Dewi. Menurut Ijazah, tahun lahir Sartika Dewi, tercatat tahun 2000. Sedangkan, di Paspor, tahun lahir Sartika Dewi, tercatat tahun 1997. Entah apa tujuan, Andi, berani merubah tahun lahir Sartika Dewi? Apakah, Andi, diduga bekerja sama dengan oknum pegawai Imigrasi yang mengeluarkan Paspor Sartika Dewi? Bagaimana cara kerja, Andi, sehingga bisa sehebat itu?

Sementara, Andi, ketika dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, terkait kronologi dugaan keterlibatan dirinya dalam merubah tahun lahir, Sartika Dewi, Andi, berkilah bahwa yang merubah tahun lahir, Sartika Dewi, adalah bukan dirinya.

“Masalah Ijazah dan Paspor beda tahun lahir, itu bukan urusan saya. Yang merubah pihak PT. Tidak tahu, karena saya bukan yang masporin atau yang proses,” katanya, melalui pesan WhatsApp, pada Jumat (20/10).

Sedangkan, Asan Permana, selaku Kepala Desa Sumurgede, sangat menyesalkan sikap sponsor, Andi, yang berani merubah tahun lahir warganya untuk diberangkatkan menjadi PMI ilegal Timur Tengah.

“Apa yang dilakukan oleh sponsor, Andi, sangat merugikan warga saya. Karena, tahun lahir warga saya dirubah seenaknya saja. Apalagi, itu sponsor tanpa izin dari pemerintah desa saya ini, untuk merekrut, merubah tahun lahir, dan memberangkatkan warga saya untuk dijadikan PMI ilegal ke Timur Tengah. Sebagai Kepala Desa, saya harap, sang sponsor harus bertanggung jawab apa yang telah dilakukannya. Karena, itu jelas termasuk tindakan kriminal,” tegasnya.

Dengan kejadian tersebut, Andi, diduga telah menabrak beberapa aturan dan perundangan pemerintah. Di antaranya, Pertama, Undang-undang Tentang Keimigrasian No. 6 tahun 2011, pasal 126 huruf (c), yaitu Setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kedua, UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 2 ayat (1) dijelaskan, bahwa Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000.00 (seratus dua pulu juta ruiah) dan paling banyak Rp600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).

Ketiga, untuk tindakan pemalsuan dokumen kependudukan sudah diatur di dalam UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dalam Pasal 94 dijelaskan, bahwa Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000.00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Diketahui, Paspor milik Sartika Dewi, dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon-Banten, No. Paspor: C7588243, Tanggal Pengeluaran: 16 Aug 2021, Tanggal Habis Berlaku: 16 Aug 2026, dan No. Reg.: 1A11AE3424-VPR. (Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *