dutapublik.com, SUMATERA UTARA — Putra daerah asal Tanah Karo, Sumatera Utara, Hardius Karo-Karo meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut. Permintaan itu disampaikan menyusul dugaan kasus keracunan setelah sejumlah siswa mengonsumsi makanan dari program MBG.
Hardius menilai kejadian tersebut perlu menjadi perhatian serius, terlebih terdapat korban yang disebut mengalami gangguan kesehatan hingga kondisi yang cukup serius. Salah satu korban yang disebut adalah Febiola Boru Purba (16).
“Saya meminta kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) agar menghentikan Program Makan Bergizi Gratis dan melakukan evaluasi menyeluruh di Tanah Karo. Jangan sampai putra-putri bangsa ini mengalami hal-hal yang tidak diinginkan akibat ketidaksiapan dalam pelaksanaan MBG,” ujar Hardius di Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Menurut Hardius, pelaksanaan program MBG sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai belum didukung persiapan yang cukup matang. Ia menilai sejumlah kasus gangguan kesehatan yang dikaitkan dengan program tersebut di berbagai daerah perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah.
Ia juga menyebut, berdasarkan data yang disampaikannya, sejak program MBG mulai berjalan pada Januari 2025 hingga September 2026, terdapat 50.059 orang yang dilaporkan terdampak kasus keracunan yang berkaitan dengan program tersebut.
“Dengan adanya ratusan siswa yang mengalami gangguan kesehatan di Tanah Karo dan adanya korban yang sampai mengalami kondisi serius, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa. Keselamatan dan kesehatan generasi penerus bangsa adalah tanggung jawab yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Hardius berpendapat, pemerintah perlu mempertimbangkan mekanisme lain dalam penyaluran anggaran program MBG. Salah satu opsi yang ia usulkan adalah menyalurkan anggaran secara langsung kepada orang tua siswa dengan mekanisme yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, langkah tersebut perlu dipertimbangkan agar pemenuhan kebutuhan gizi anak tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kesehatan penerima manfaat.
Selain meminta evaluasi menyeluruh, Hardius juga menyarankan pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat kejadian tersebut untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah hukum tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memperjuangkan hak korban atas penanganan medis, biaya pengobatan, pemulihan, ganti kerugian, serta kepastian agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” pungkasnya. (Nando)






