Rencana Polres Metro Tangerang Kota Panggil Terduga Advokat Bodong Juristo, LQ Indonesia Law Firm: Kami Akan Kawal Terus

388

dutapublik.com, TANGERANG – Juristo, terduga Advokat bodong, dipolisikan oleh LQ Indonesia Law Firm dan pimpinan redaksi Warta Sidik, atas dugaan menggunakan titel Sarjana Hukum dan mengaku sebagai Advokat. Padahal, diketahui, Juristo, belum lulus kuliah hukum di STIH Gunung Jati dan belum dilantik sebagai Advokat. Juristo, dalam suratnya ke dewan pers, mengaku sebagai Advokat dan mengadukan Pimred Warta Sidik.

Pimred Warta Sidik Tommy, yang merasa dirugikan, kemudian melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Selain Tommy, LQ Indonesia Law Firm, juga mengadukan Juristo, atas dugaan yang sama. Ketika, Juristo, mengaku sebagai Advokat dan kuasa hukum Maria Jenny dan menyomasi LQ Indonesia Law Firm.

Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., dalam keterangannya mengatakan, dirinya merasa heran karena Juristo menyomasi LQ Indonesia Law Firm.

“Lucu. Ada Advokat bodong malah menyomasi Lawyer tulen. Kami laporkan polisi agar diproses hukum. Beri efek jera kepada oknum yang lulus SH saja belum. Jangan sampai rusak marwah Advokat atas ulah segelintir oknum. Berdasarkan SP2HP terakhir, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi terkait. Rencana tindak lanjut adalah akan memanggil Juristo, sebagai terlapor. Kami, akan terus kawal laporan ini,” ujarnya, dalam pers rilis, pada Rabu (25/10).

Tommy, sebagai pelapor, juga berharap agar penyidik dan Polres Metro Tangerang Kota bisa tegak lurus dan memberikan kepastian hukum.

“Saya berharap agar Kapolda Metro Jaya memberikan atensi atas kasus ini. Polisi, harus tegas dan presisi dalam penanganan Laporan Polisi terkait. Jangan sampai ada kongkalikong dengan oknum terlapor dan melecehkan nilai keadilan,” tegasnya.

Sementara, Juristo, saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, pada Rabu (25/10), sekira pukul 10.09 WIB, terkait rencana pemanggilan dirinya oleh Polres Metro Tangerang Kota, Juristo, belum memberikan keterangan hingga berita ini dipublikasikan. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *