Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Banten Meminta APH Tindak Tegas Pengusaha Tambang Ilegal Dan Galian C

430

dutapublik.com, TANGERANG – Maraknya aktivitas galian tanah tepatnya di Kampung Kemuning Desa Kemuning Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, diduga belum memiliki izin, saat ini usaha galian tanah atau Galian C tersebut beroperasi kembali.

Banyaknya aduan dari masyarakat dan akhir akhir ini menjadi sorotan Fast Respon Counter Polri (FRN) DPW Banten terkait Galian C tersebut, akibatnya aktivitas galian yang mengarah pada pengerukan dan pengrusakan alam kian marak terjadi, salah satunya yang sedang berjalan di Desa Kemuning Kecamatan Kresek.

Dikatakan Arul selaku Kepala Bidang Investigasi FRN DPW Banten sangat menyangkan aktivitas yang mengarah pada pengerukan dan penambangan Galian C, yang dapat merusak ekosistem lingkungan, hal jangan sampai ini berlarut larut dan menjadi kebiasaan, ungkap Arul kepada awak media, Jum’at (2710/2023).

Baca Juga:  Cemas Laporan Korupsi Jembatan Buntu Bakal Dibuat Tidak Jelas Oleh Kejari Karawang, LSM Kompak Reformasi Surati Jamwas 

Menurut warga yang enggan disebutkan namanya, galian tanah tersebut, diduga milik warga berinisial HD. Keberadaan galian tersebut terasa dampaknya apalagi di saat musim kemarau dimana akibat dari lintasan armada pengangkut tanah dan menimbulkan bising serta debu, yang sangat mengganggu.

Baca Juga:  Jangan Ditiru, Oknum Polisi Ini Langsung Meradang Saat Dikirimi Berita Oleh Wartawan

Arul menambahkan dirinya sangat perduli akan terjaganya ekosistem lingkungan. “Saya berharap kegiatan seperti ini harus dihentikan, bila hal itu untuk keperluan pembangunan baiknya mendapat izin atau diketahui dari dinas-dinas terkait, agar penggalian yang dapat merusak lingkungan bisa diminimalisir.”

Hal senada disampaikan Habibi selaku Ketua DPW FRN Banten. “Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Tangerang, agar segera mengambil langkah secara tegas untuk menindak para oknum-oknum pengusaha tambang ilegal dan Galian C ini,” pungkasnya. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *