dutapublik.com, TANGERANG – Diduga tak terima dikirimkan link berita oleh awak media, salah satu oknum polisi dari jajaran Polsek Teluknaga seketika langsung meradang. Hal tersebut bermula ketika Kaperwil Provinsi Banten dari Media Gardatipikornews.com sekaligus pengurus di DPW FRN Banten yang mencoba melaksanakan dan menjalankan tugas jurnalistiknya di dalam menyebar luaskan informasi melalu link berita, terhadap salah satu oknum polisi berinisial AE seketika mendapat tanggapan yang kurang baik, Kamis (05/10/2023).
Alih-alih mendapat tanggapan yang positif salah satu oknum polisi tersebut membalas pesan WhatsApp dengan nada yang terkesan mencibir atas informasi yang sudah diterimanya dengan mengatakan “apa’an itu ngirim kayak gitu ke saya,” tulis si oknum dalam balasan pesan WhatsApp terhadap wartawan.
Tak cukup sampai disitu, meskipun salah satu dari pengurus DPW FRN Banten sudah membalas dan meminta izin untuk sekedar menyebarluaskan informasi dan mengenalkan bahwa FRN adalah mitra dari Polri, tetapi oknum polisi tersebut tetap saja melontarkan kata kata yang terkesan menohok seakan tidak senang dengan adanya pemberitaan yang terkait silaturahmi FRN DPW Banten dengan Kasat Reskrim Polresta Tangerang.
“Yach jangan ke saya lah, salah kamar, jangan pamer,” ucapnya.
Diketahui link berita yang coba disebarluaskan tersebut adalah bermateri seputar kegiatan wartawan dengan jajaran Polresta Tangerang dengan judul “Pererat Mitra, FRN DPW Banten Silaturahmi Dengan Kasat Reskrim Polresta Tangerang”.
Sungguh aneh perilaku oknum polisi tersebut, alih-alih berterima kasih atas penyebaran informasi yang menggambarkan adanya jalinan hubungan baik, antara jajaran kepolisian dengan insan pers, justru sikap yang berbeda yang ditunjukan.
Berdasarkan hal tersebut maka dirasa perlu bagi Kapolsek Teluk Naga untuk dapat memberikan edukasi dan pemahaman terhadap seluruh jajaran di bawah naungannya perihal pelaksanaan tugas dan fungsi seorang wartawan di dalam menyebarluaskan informasi dalam rangka mencerdaskan bangsa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999. (Uya)





