dutapublik.com, JAKARTA – PT Hana Kreasi Persada (HKP), menunjuk LQ Indonesia Law Firm, untuk beraudiensi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, guna membicarakan permasalahan peruntukan tanah SHGB No 0340 milik PT HKP.
Kasus bermula ketika Pemerintah Kota Tangerang Selatan, menerbitkan Perda Tangerang Selatan No.15 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2031, yang mengubah peruntukan lahan SHGB milik PT HKP, yang semula permukiman menjadi Situ.
Kuasa Hukum PT HKP, La Ode Surya Alirman, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm, merasa janggal dengan adanya Perda tersebut.
“Tahun 2008, ketika PT HKP membeli tanah tersebut dari, Ny. Darnelis, saat itu peruntukannya adalah untuk permukiman sesuai RT RW Kabupaten Tangerang tahun 2008-2010. Namun, setelah ada pemekaran wilayah menjadi Tangerang Selatan, Pemkot Tangsel justru mengubahnya menjadi Situ (telaga/danau). Akibatnya, klien kami tidak dapat melaksanakan pembangunan perumahan di tanah miliknya,” ujar Surya, sapaan akrabnya, dalam pers rilisnya, pada Senin (30/10).
Surya, menambahkan, bahwa pada tahun 2010 PT HKP, pernah menggugat Pemprov Banten, di PN Serang, soal peruntukan tanah SHGB 0340/rempoa dan putusannya sudah Inkracht yang menyatakan, bahwa perubahan peruntukan tanah SHGB 0340 menjadi Situ Antap adalah perbuatan melawan hukum dan tahun 2016 sudah ada SK Gubernur Banten, yang mengapus peruntukan tanah SHGB 0340 dari daftar Situ Antap.
“Artinya, Pemkot Tangsel, tidak bisa sewenang wenang mengubah peruntukan tanah PT HKP menjadi Situ. Kan, SHGB produk hukum buatan negara (BPN), masa peruntukannya bisa diubah dengan Perda. Ini termasuk pelanggaran hukum oleh penguasa,” imbuhnya.
Diungkapkan, Surya, PT HKP, sebelumnya sudah beraudiensi dengan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Pusat dan ketika itu, Dirjen Tata Ruang, mengatakan bahwa perubahan RT RW oleh Pemkot Tangsel, di lokasi tanah HGB milik PT HKP telah mendapat persetujuan substansi dari Dirjen Tata Ruang. Sehingga, atas pengakuan tersebut, PT HKP merasa dizalimi. Karena, tidak pernah dilibatkan dalam Pembahasan Perda RT RW Kota Tangsel dan sampai saat ini PT HKP tidak dapat melaksanakan pembangunan perumahan di Kelurahan Rempoa Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
“Bukan tidak mungkin, kami akan membawa kasus ini ke Bareskrim Polri, apabila ada unsur pidana sesuai UU pertanahan dan UU Penataan Ruang,” tegasnya.
LQ Indonesia Law Firm, sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini dan mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999. (red)





