Diduga Bagian Dari Jaringan Mafia TPPO, Sponsor Sanusi Alias Uci Patut Diduga Palsukan Tahun Lahir PMI Ilegal Timur Tengah Asal Kabupaten Karawang

436

dutapublik.com, KARAWANG – Belum lama ini, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Timur Tengah, yang dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), mengadukan nasib pilu yang dialaminya selama bekerja di rumah majikan salah satu warga negara negeri Unta.

Adalah, Kartini, warga Desa Belendung Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Wanita berusia 42 tahun tersebut, menurut informasi direkrut oleh sponsor bernama, Sanusi alias Uci, warga Desa Karyamukti Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan diberangkatkan ke negara Timur Tengah, melalui PT Panca Banyu Ajisakti, sekira bulan Mei 2023 lalu.

Dalam video yang berdurasi 38 detik, Kartini, mengeluhkan sakit yang dideritanya selama bekerja menjadi ART di negera Timur Tengah.

“Assalamualaikum. Nama saya, Kartini. Saya minta tolong dipulangkan. Karena, selama saya bekerja di Saudi Arabia, saya sakit-sakitan terus,” tuturnya, pada Agustus 2023.

Keterangan Gambar 2: Paspor Milik Kartini

Sementara, Sanusi alias Uci, yang diduga merupakan sponsor yang merekrut, Kartini, ketika dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, pada Rabu (20/9), Sanusi alias Uci, tidak memberikan penjelasan hingga saat ini alias BUNGKAM.

Jika melihat data diri berupa Paspor dan KTP milik, Kartini, yang diterima oleh media dutapublik.com, tahun lahir, Kartini, terdapat perbedaan. Yaitu, di KTP tertera tahun 1981, sedangkan di Paspor tertera tahun 1986. Entah apa maksud, Sanusi alias Uci, merubahnya atau patut diduga telah memalsukan data diri, Kartini? Siapa saja aktor yang diduga bekerja sama dengan Sanusi alias Uci, dalam memuluskan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)?

Dengan kejadian tersebut, Sanusi alias Uci, diduga telah menabrak beberapa aturan dan perundangan pemerintah. Di antaranya, Pertama, Undang-undang Tentang Keimigrasian No. 6 tahun 2011, pasal 126 huruf (c), yaitu Setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kedua, UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 2 ayat (1) dijelaskan, bahwa Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000.00 (seratus dua pulu juta ruiah) dan paling banyak Rp600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).

Keterangan Gambar 3: KTP Milik Kartini

Ketiga, untuk tindakan pemalsuan dokumen kependudukan sudah diatur di dalam UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dalam Pasal 94 dijelaskan, bahwa Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000.00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Keempat, Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Paspor milik, Kartini, dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, No. Paspor: E2835714, Tanggal Pengeluaran: 07 Mar 2023, Tanggal Habis Berlaku: 07 Mar 2033, dan No. Reg.: 1A11JC5003BXQS. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *