Acara Club Motor Di Jalan Raya Cijapati Dibubarkan Pihak Polsek Cikancung

542

dutapublik.com, BANDUNG – Guna mencegah penyebaran Virus Corona, Personel Polsek Cikancung membubarkan acara Club motor di Sepajang Jalan Raya Cijapati Desa Mekarlaksana Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung, pada Minggu (6/6).

Kanit Sabhara Polsek Cikancung Ipda Asep Dadan bersama Kanit Intel Polsek Cikancung Ipda Ahmad Nurdin dan Personel Piket Fungsi mengatakan, bahwa kegiatan pembubaran tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, karena acara pertemuan dari Club Sepeda Motor itu mengumpulkan banyak orang.

“Karena mungkin menjadi kerumunan, makanya kita bubarkan. Selain itu kegiatan tersebut juga tidak mengantongi izin,” kata Ahmad.

Ahmad menerangkan, Patroli dilakukan secara dialogis mengajak masyarakat ikut mencegah penyebaran Covid-19.

“Apabila kita menemukan warga ada yang berkerumun kita beri himbauan dan membubarkannya,” imbuhnya.

Lanjutnya, upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut koordinasi untuk Kopimda terkait dengan kebijakan Pemerintah dalam penanganan covid-19. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus yang semakin hari semakin meluas.

“Kita terus akan mendisiplinkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si. menjelaskan, bahwa dalam pembubaran itu, dilakukan dengan cara-cara humanis. Di mana Personel Polsek Cikancung memberikan pemahaman dan imbauan kepada panitia penyelenggara dan seluruh peserta komunitas yang hadir di lokasi.

“Personel memberikan teguran dan pembinaan kepada para peserta, semua pulang kerumah masing-masing.”

“Pelaksanaan patroli akan terus dilakukan dalam masa pandemi Covid-19, dengan sasaran kerumunan masa yang masih ditemukan berkerumun,” ucap Kabid Humas, saat Konferensi Pers. (devi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *