dutapublik.com, CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kabupaten Cirebon dalam satu malam, Kamis (9/4/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta ribuan butir obat keras terbatas dan uang tunai jutaan rupiah.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat keras ilegal.
Operasi dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Susukan, Gempol, dan Pabedilan.
Tersangka berinisial HS (29) ditangkap di rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan HS, petugas menyita 525 butir Tramadol serta uang tunai sebesar Rp400.000.
Selanjutnya, tersangka A (22) diamankan di pinggir Jalan Raya Pantura, tepatnya di depan Alfamart Desa Gempol, sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi menemukan 465 butir Trihexyphenidyl dan 100 butir Tramadol.
Sementara itu, tersangka AMM (31) ditangkap di halaman rumahnya pada pukul 21.30 WIB. Dari tersangka ini, petugas menyita 89 butir Tramadol, 41 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp8.250.000 yang diduga hasil penjualan.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 714 butir Tramadol, 506 butir Trihexyphenidyl, Uang tunai Rp8.730.000 dan Tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. “Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolresta, Jumat (10/4/2026).
Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar. “Laporkan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan cepat,” tegasnya.
(Haryudi)





