dutapublik.com, JAKARTA – Tindak pidana pemerasan dan pengancaman dalam pasal 482 dan pasal 483 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dinyatakan selesai meskipun korban tidak menyerahkan barang atau uang yang diminta pelaku.
Hal itu disampaikan oleh Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Dr. Flora Dianti saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha berinisial VLC, dengan terdakwa advokat magang Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Flora mengatakan, tindak pidana yang dibahas merupakan delik formil. Sehingga apabila unsur-unsur yang dilarang dalam pasal terkait telah terpenuhi, tindak pidana dapat dianggap selesai tanpa harus menunggu hasil yang dikehendaki pelaku benar-benar terwujud.
“Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa,” kata Flora.
Ia menegaskan, Pasal 482 menyatakan bahwa kegagalan penyerahan barang tidak serta-merta menghilangkan terpenuhinya unsur tindak pidana. Namun, penilaian akhirnya tetap bergantung pada pembuktian seluruh unsur dalam perkara.
Dalam kesempatan itu, ia menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penagihan uang dengan nominal yang lebih besar daripada jumlah yang diklaim sebagai haknya. Menurutnya, menagih utang atau meminta pengembalian uang pada dasarnya merupakan hak.
Namun, cara menagih menjadi persoalan apabila disertai pemaksaan, kekerasan, atau ancaman sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana. Flora menyebut hal tersebut dengan istilah “ _misbruik van recht_ ”.
“Pada dasarnya menagih utang, menagih uang, ya, itu adalah hak. Tapi kalau kemudian diikuti dengan pemaksaan dan dalam bentuk pemerasan atau pengancaman, maka itu berubah menjadi delik pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, ancaman tidak selalu disampaikan secara terbuka atau eksplisit. Ancaman dapat dinilai dari rangkaian percakapan, tulisan, maupun gestur tubuh. Meski demikian, penilaiannya harus mempertimbangkan keadaan objektif, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, dan konteks peristiwa.
Menurutnya, perasaan takut yang dialami korban tidak dapat berdiri sendiri sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya ancaman kekerasan. Penilaian harus melihat apakah perbuatan atau perkataan pelaku secara objektif mengandung ancaman, kemudian apakah ancaman tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan ketakutan korban.
Dalam konteks pemaksaan untuk menyerahkan barang, ia menjelaskan hubungan tersebut perlu diperiksa melalui rangkaian peristiwa dan bukti yang diajukan di persidangan.
Flora juga membedakan ancaman untuk melaporkan seseorang kepada aparat penegak hukum dengan ancaman yang digunakan untuk memaksa seseorang memberikan keuntungan secara melawan hukum.
Menurutnya, melaporkan dugaan pelanggaran hukum merupakan hak. Namun, apabila ancaman tersebut digunakan sebagai sarana pemaksaan, perbuatan itu harus dinilai berdasarkan unsur pasal yang relevan.
Selain itu, Flora juga menanggapi pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa terkait kemungkinan penyidik hanya memasukkan keterangan yang memberatkan terdakwa, sedangkan keterangan yang meringankan dari saksi lain tidak dipertimbangkan secara memadai.
Menanggapi hal tersebut, Flora membedakan tujuan penyidikan dengan pembuktian di persidangan. Menurutnya, penyidikan bertujuan membuat terang suatu peristiwa pidana dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk menentukan tersangka. Tahap tersebut tidak sama dengan proses penentuan kesalahan seseorang di persidangan.
Flora menjelaskan, penetapan tersangka memerlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Apabila pihak yang berkepentingan menilai penetapan tersangka tidak memenuhi persyaratan, tersedia mekanisme praperadilan untuk menguji keabsahannya sesuai ketentuan hukum.
Penasihat hukum juga mempertanyakan kemungkinan tidak disitanya benda-benda yang disebut dalam keterangan perkara, seperti palu, borgol, dompet, KTP, dan NPWP, digunakan untuk menyimpulkan telah terjadi kekerasan atau pembukaan rahasia.
Menurut ahli, barang bukti merupakan salah satu bagian dari pembuktian. Apabila suatu benda dinilai penting untuk menguatkan atau menguji dugaan tindak pidana, keberadaannya dapat berpengaruh terhadap kekuatan pembuktian di persidangan.
Tidak dilakukannya penyitaan terhadap benda tertentu, Lanjutnya, berpotensi menjadi kelemahan bagi aparat penegak hukum untuk meyakinkan hakim. Namun, ia menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang pelaksanaannya harus dinilai berdasarkan kebutuhan dan ketentuan hukum, bukan kewajiban yang selalu harus dilakukan dalam setiap perkara. (Nando)






