Home Universitas Indonesia
advokat magang, Delik Formil, Flora Dianti, Hukum Pidana, Pasal 482 KUHP, Pasal 483 KUHP, Pemerasan, Penagihan Utang, Pengadilan negeri Jakarta pusat, pengancaman, PN Jakpus, Saksi Ahli, Sidang, Universitas Indonesia
Ahli Pidana UI Jelaskan Pemerasan Dan Pengancaman Dapat Dinyatakan Selesai Meski Tidak Terjadi Penyerahan Barang
ADIE@RT22/10/2026
dutapublik.com, JAKARTA – Tindak pidana pemerasan dan pengancaman dalam pasal 482 dan pasal 483 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dinyatakan selesai...
Pemkab Kubu Raya Terima Paparan Hasil Kajian Transmigrasi Dari IPB, UI, dan Unpad
Jarwo03/12/2025
dutapublik.com, KUBU RAYA – Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kubu Raya bersama tim akademisi dari IPB University, Universitas Indonesia (UI), dan...
Kuliah Umum Di Kampus UI, Kombes Pol Hengki Haryadi Paparkan Kejahatan TPPO Hingga Mafia Ginjal Internasional
Pemred26/09/2023
dutapublik.com, JAKARTA – Indonesia menjadi lahan empuk bagi sindikat pelaku kejahatan yang mengendalikan bisnis ilegal perdagangan manusia atau Tindak Pidana...





