AJB Lahan Situ Citamiang Desa Bantarjati Kecamatan Kertajati Diduga Cacat Hukum

403

dutapublik.com, MAJALENGKA – Lahan Situ Citamiang yang terletak di Desa Bantarjati Kecamatan Kertajati telah terjadi sengketa antara pihak Keraton Kasepuhan Cirebon dengan pihak Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Barat.

Sengketa lahan tersebut, kemudian dimenangkan oleh pihak Keraton Kasepuhan Cirebon melalui putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) pada tahun 2010.

Merasa aman dengan keluarnya Inkracht dari MA RI tersebut, kemudian pihak Keraton Kasepuhan dalam hal ini PRA Lukman Zulkaedin, menjual lahan tanah Citamiang tersebut kepada Arie Triyono, yang dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) No.144/2022.

Akta Jual Beli yang ditandatangani oleh Camat Kertajati selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) ini, kemudian menuai polemik.

“Ini dari tahun 2010 a, keputusan Mahkamah Agung itu, cuman disini harusnya PSDA kesini, kalau Dia mengaku sebagai pemilik tanah itu, harus ada bukti – bukti, disanakan tidak ada tertuang bukti itu, kedua kan tidak ada pemeliharaan (dari PSDA),” jelas Camat Kertajati Tris Suseno ditemui di kantornya, Jum’at, (03/02).

Sebagai abdi negara yang berkewajiban melayani kebutuhan warga, dalam hal ini memfasilitasi Akta Jual Beli tanah, apa yang dilakukannya diakui Tris Suseno, sudah dirasa sesuai aturan.

“Cuma yang masalah ini adalah pengakuan PSDA yang mengaku, padahal kalau dikick balik ku pihak penjual, yang sepuluh tahun ini dikemanakan tah anggaran pemeliharan,” lanjut Tris.

Masih dikatakan Tris Suseno, bahwa Ia juga sudah berkonsultasi kepada Camat Kertajati sebelumnya yaitu Andik Sujarwo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Diketahui sebelumnya, sudah sempat terjadi akad jual beli tanah Citamiang saat kepemimpinan Camat Kerjajati dijabat Andik Sujarwo, namun, hal itu batal dilakukan.

Sayangnya, Andik Sujarwo tidak dapat memberikan penjelasannya saat dihubungi dutapublik.com.

Selain itu, Bukan hanya karena belum selesainya sengketa kepemimpinan Keraton Kasepuhan Cirebon, antara Sultan Sepuh XV PRA Luqman Zulkaedin dengan Sultan Sepuh Aloeda II Raden Raharjo Djali.

Di sisi lain, transaksi jual beli lahan 18 Ha ini, diduga dilakukan secara pribadi atas nama Sultan Luqman, bukan atas nama lembaga Keraton Kasepuhan Cirebon.

Namun, saat ditanyakan terkait dugaan diatas, Tris Suseno, tidak dapat menjelaskannya, Ia hanya mengakui bahwa dalam akad jual beli tersebut diikutsertakan penandatanganan para ahli waris keluarga Sulthan Luqman, sebagaimana layaknya akad jual beli tanah atas nama individu.

Dalam keterangan selanjutnya, Tris Suseno mengakui banyaknya permasalahan atau sengketa yang belum selesai terkait jual beli tanah di Kecamatan Kertajati.

“Seperti kasus di Kertajati, ada tiga Akta tapi tanah tidak ada, banyak pak, maka saya banyak memperbaiki disini, sertifikat juga ada, yang dua tanahnya tidak ada, banyak yang harus saya perbaiki,” jelas Tris.

Sementara itu, Kepala Desa Bantarjati Suharno kepada dutapublik.com, membenarkan telah terjadinya akad jual beli tanah Citamiang serta adanya usaha klaim tanah tersebut oleh PSDA, walaupun kemudian dimenangkan oleh Keraton Kasepuhan Cirebon.

Dikatakan Suharno, lahan tersebut selanjutnya direncanakan akan dijadikan sebagai tempat wisata.

“Kawasan wisata, peternakan domba, tapi eta namah (telaga) untuk mengairi sawah petani na mah teu diganggu,” jelas Suharno saat ditemui, Minggu (05/02). (Teungku Syafrudin).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *