dutapublik.com, BEKASI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi diduga kurang merespon laporan Akpersi dan FPRB terkait temuan dugaan pelanggaran Limbah B3 yang diduga dilakukan oleh PT Focus Color Indonesia, Senin (13/12025).
Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Kabupaten Bekasi mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk menanyakan terkait Surat Pelaporan no 83/fprb/Pby/1/2025 tersebut yang sudah 10 hari tidak ada jawaban dari instansi tersebut.
Setelah tiba di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pukul 08:40 wib Ahmad Syarifudin bertemu dengan Ibu Duhita Anindita staf Penegak Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasim Ahmad Syarifudin menanyakan kepada staf Gakum terkait pelaporan dugaan pelanggaran tersebut.
Lalu dijawab oleh Duhita Anindita bahwa surat pelaporan sudah ditaruh surat ditaruh di meja Kepala Dinas Lingkungan Hidup, namun ia belum mendapatkan mandat dari Kepala Dinas terkait perintah selanjutnya.
Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ. kembali menegaskan, “kapan kami bisa ketemu pak kadis untuk menanyakan perihal pelaporan ini,” tanya Ahmad Syarifudin.
Duhita Anindita menjawab pihaknya belum bisa memastikan kapan-kapannya karena takut Kepala Dinas ada dinas luar. Duhita selanjutnya meminta nomof handphone Ahmad Syarifudin agar nanti bisa dikabari bila Kepala Dinas sudah siap ditemui.
Kemudian Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, kembali lagi mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pukul 11:10 wib, lalu bertemu dengan Jaenal Aca Kepala Bidang Penegak Hukum (Kabid Gakum). Saat dipertanyakan terkait surat pelaporan tersebut, Jaenal Aca menjawab, “Surat sedang disposisi sudah di meja pak kadis, sejauh ini saya belum ada perintah, karena di Minggu kemarin pak kadisnya sedang sibuk, jadi belum bisa terima laporan tersebut,” jawab Jaenal Aca.
Jaenal Aca juga menambahkan pihaknya menunggu diskusi dahulu dengan Kepala Dinas, apabila sudah ada hasil diskusi pihaknya akan kabarkan kembali ke pihak pelapor. (Abi)


