Dugaan Pungli Ratusan Juta Di Cluster Rivertown Grand Wisata, Kades Lambang Jaya Mengaku Tidak Mengetahui

154

dutapublik.com, BEKASI – Setelah viralnya pemberitaan terkait dugaan Pungli (Pungutan liar) berupa iuran pengelolaan lingkungan (IPL) oleh oknum pengurus RW dan RT di Cluster Rivertown Grand Wisata Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Kepala Desa Lambang Jaya Lurah Kimblan mengatakan kepada awak media tidak tahu.

Saat dikonfirmasi Kimblan mengatakan bahwa pihak desa tidak diajak terlibat dalam pengelolaan IPL ratusan juta rupiah tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Pungli berkedok IPL yang mencapai ratusan juta perbulan telah terjadi di Perumahan Grand Wisata Cluster Rivertown, dan saat ini iuran IPL mencapai 1.100.000 per rumah warga.

Kimblan Kepala desa Lambang Jaya saat dikonfirmasi menyebut bahwa pihak desa tidak tahu dan terkait besaran iuran IPL yang ditetapkan di Cluster Rivertown dam mengatakan itu internal lingkungan RT dan RW di tiap- tiap Cluster perumahan Grand Wisata yang ada wilayah desa Lambang Jaya.

“Kalau di Grand Wisata bentuk nya Cluster-Cluster intinya misalkan itu ada IPL hasil musyawarah RT dan RW di lingkungan masing-masing. Yang namanya IPL urusan intern masing-masing warga lingkungan desa, masalah berapa iurannya gak tau kan urusan RT RW dengan warga lingkungan,” ucap Kades Kimblan.

“Kita kan ada pengurus RT dan RW, kalau hasil pemilihan RT dan RW dilaporkan ke pemerintahan desa, berdasarkan fakta de jure dilantik dengan kesepakatan, kalaupun Iuran dan lain-lainya desa belum diajak dan belum mengetahui, belum pernah diajak ngobrol, mungkin sudah melalui musyawarah dan mufakat lingkungan masing-masing barangkali, tidak mungkin RT, RW saya memungut biaya tanpa musyawarah.”

“Kalau ada hal -hal seperti itu nanti saya kongko, ngobrol- ngobrol seperti apa sih, sedangkan yang lain-lain artinya enjoy bahasanya, bukannya saya selaku pemerintah desa mencampuri urusan lingkungan, jika ada pertanyaan saya akan konfirmasi pihak RT dan RW dulu.
Terkait RT yang sudah dilaporkan dan dalam proses hukum nanti nanti saya konfirmasi dulu seperti apa, sebab dan akibatnya kaya apa, nanti kita bermusyawarah dan mufakat bang,” ujar Kades Kimblan.

Masih kata Kades Kimblan, terkait besaran pungutan iuran IPL sementara ini belum pernah diajak kongko-kongko, mungkin di saat RT RW memungut barangkali RT RW berdasarkan hasil musyawarah.

“Iuran sebesar 1.100.000 wajar dan tidaknya bukan pemerintah desa, sepakat dan tidaknya saya tidak tahu nanti kita kongko dulu dengan pihak RT da RW seperti apa, karena saya belum tahu permasalahannya,” ujar Kades saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada Minggu (12/01/2025).

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi (DPMD) Rahmat Atong saat dikonfirmasi mengatakan, pada prinsipnya pembinaan dan pengawasan terhadap RT & RW adalah Kepala Desa, serta dibantu juga oleh BPD selaku fungsi pengawasan jalannya roda pemerintahan desa dan apabila pihak desa tidak bisa menyelesaikannya baru naik ke tingkat kecamatan selanjutnya baru ke DPMD.

Dan terbaru salah satu sumber dari warga setempat menyampaikan bahwa perilaku oknum RW dan RT semakin menjadi-jadi tanpa ada musyawarah dengan warga melakukan penebangan pohon di lahan fasos-fasum untuk membangun gedung olahraga padahal warga sudah protes bahwa lahan tersebut fasilitas umum dan sarana olahraga pendopo pun sudah ada, tanpa ada informasi ke warga ketua RW tersebut akan membangun dan lahan tersebut jalur hijau dekat sungai. Warga tidak setuju pohon ditebang karena tidak ada serapan air, tidak ada ekosistem tidak rindang lagi. “Kurang kerjaan menghabiskan anggaran saja, itu pake anggaran dan berasal dari mana dananya untuk membangunnya,” ungkap salah satu warga, dalam pesan WhatsAppnya, Minggu (12/1/2025).

Kuasa Hukum salah warga Harry Pribadi Garfes, S.H., yang sudah melaporkan oknum RT, menanggapi pernyataan Kades Lambang Jaya yang tidak mengetahui adanya iuran IPL di Cluster Rivertown Grand Wisata.

Harry mengatakan bahwa Kades adalah pembina dari RW dan RT mustahil jika tidak tahu iuran IPL yang tidak wajar ini sudah berjalan sejak lama. Bahkan warga yang merupakan kliennya sudah melayangkan dan menembuskan surat sumbang saran dan keluhan sebanyak 3 kali ke RW, Desa, dan Kecamatan, dan surat-surat tersebut tidak dijawab. “Kok bilang tidak mengetahui, ini kami menduga ada pembiaran dari pihak pemerintah desa Lambang Jaya,” pungkas Harry Pribadi Garfes.

Selanjutnya awak media mengkonfirmasi JS selaku ketua RW melalui telepon selulernya, Senin, 13 Januari 2025, namun tidak direspon sampai berita diterbitkan. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *