dutapublik.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Hariz Azhar empat tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) DKI Jakarta Dwi Antoro mengatakan, Hariz Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU No 19 tahun 2016.
“Terdakwa Haris Dituntut 4 Tahun Penjara, tanpa ada pertimbangan hal yang meringankan,” kata Dwi Antoro dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/10/2023).
Ia mengaku, hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam menuntut terdakwa, Hariz tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Bahkan aktivis HAM tersebut juga dinilai tidak sopan selama persidangan dan sempat membuat kegaduhan.
“Tidak ada faktor yang meringankan,” ungkapnya
Selain menuntut 4 tahun penjara, pihaknya juga meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut memutuskan Hariz Azhar bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp. 1.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.
Dwi Antoro menambahkan, pihaknya juga meminta Kami juga meminta penghapusan video di YouTube dan menyatakan barang bukti untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain.
“Kami juga memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan perintah kepada penuntut umum melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus video podcast di akun YouTube milik Hariz Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya Jenderal BIN, Juga Ada Ngehantam,” ucap Dwi.
Sementara itu, Fatia Maulidianty dituntut lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan. Terdakwa mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves.
Terdakwa Fatia Maulidianty dituntut menggunakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
“Terdakwa Fatia Maulidiyanti dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara,” pungkasnya.
Selain pidana tiga tahun enam bulan penjara, Fatia juga dituntut denda sebesar Rp. 500.000,- subsidair 3 bulan kurungan.Selanjutnya, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada tanggal 27 November 2023 mendatang. (Nando)



