Kabid Dikdas Tegaskan Bantuan PIP Tidak Boleh Dipotong, LSM MP3 Tanggamus Siap Lapor Jika Ditemukan Kejanggalan

327

dutapublik com, TANGGAMUS – Menanggapi pemberitaan terkait Program Indonesia Pintar (PIP) Kabid Dikdas Kabupaten Tanggamus, Bagus membenarkan bahwa ada  dua jenis PIP yaitu PIP Reguler diambil dari dapodik dan PIP aspirasi DPR RI Komisi X.

Hal itu disampaikan Kabid Dikdas Kabupaten Tanggamus saat dihubungi awak media dutapublik via pesan suara WhatsApp, pada Senin (13/11/2023).

“Program Indonesia Pintar (PIP) memang ada 2, yang PIP reguler datanya diambil langsung dari Dapodik, jadi nama nama yang dapat PIP reguler kami pihak dinas tau, karena pihak sekolah juga dapat data penerima PIP reguler di kirim dari dinas. Tapi kalau untuk Program Indonesia Pintar (PIP) yang aspirasi Dewan DPR RI Komisi X ini, kami dinas gak tau, mereka ambil data dari mana, dan regulasinya seperti apa, kami juga gak tau ada pun berapa jumlah siswa penerima PIP aspirasi kami gak tau mungkin yang tau pihak sekolah atau orang tua siswa,” ujar Bagus.

Semestinya kata Bagus mengingat hal tersebut berupa bantuan walaupun sifatnya aspirasi dari DPR RI pusat Komisi X dan bantuan tersebut menyangkut khalayak banyak dan juga untuk membantu siswa miskin atau kurang mampu, seharusnya tidak boleh dipotong juga.

Di tempat terpisah menyikapi pemberitaan di SDN 2 Sudimoro yang mana pihak Sekolah mengabaikan telpon awak media, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (MP3) Arpan AR angkat bicara.

Arpan AR mengatakan kalau pihak sekolah enggan memberikan keterangan dan terkesan seperti ada yang ditutup-tutupi. “Itu sudah jelas menabrak Peraturan Pemerintah (PP) no 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli,” ujar Arpan.

Kemudian tak ada salahnya juga pihak sekolah itu memberikan keterangan terkait anggaran maupun bantuan sepanjang sesuai dengan aturan dan regulasi yang pas. “Tak perlu ada yang ditutup-tutupi, selama itu benar, entah juga kalau pihak sekolah merasa ada kesalahan, soalnya sekarang zaman keterbukaan.”

Dalan hal ini selaku Ketua LSM Masyarakat Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (MP3) Kabupaten Tanggamus akan menelusuri permasalahan di SDN 2 Sudimoro Kecamatan Semaka jika ditemukan ada kejanggalan, maka dapat dipastikan LSM MP3 siap membawa persoalan ini ke jalur hukum. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *