Aktivitas Galian C PT Gerindo Investa International di Pekanbaru Diduga Ilegal

187

dutapublik.com, PEKANBARU – Aktivitas galian C milik PT Gerindo Investa International (GII) yang berlokasi di RT 04 RW 02, Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, diduga tidak mengantongi izin resmi.

Kami selaku jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial merasa heran. Saat melakukan investigasi di lapangan pada Senin (1/12/2025), tidak ditemukan papan informasi atau tanda-tanda perizinan di lokasi galian tersebut. Kondisi ini seakan-akan menunjukkan bahwa pelaku galian C merasa kebal hukum dan terkesan mengabaikan aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga:  Polda Jatim Berhasil Bekuk Lima Orang Mafia Tanah Di Malang

Selain itu, bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat diduga berasal dari pembelian ilegal di SPBU. Praktik seperti ini tentu berpotensi menimbulkan kerugian negara dan memperparah dampak dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Padahal, pengambilan tanah urug di Indonesia telah diatur secara ketat, terutama melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Kegiatan ini wajib memiliki perizinan resmi karena dikategorikan sebagai penambangan batuan (galian C).

Baca Juga:  PETI Diduga Beroperasi Terbuka di Kota Nopan, Lokasi Dekat Mapolsek Jadi Sorotan Publik

Dengan aturan tersebut, seharusnya pelaku dapat dijerat hukum dan aktivitas pertambangan ilegal dapat dihentikan. Namun, tampaknya hanya Allah SWT yang memberikan hukuman melalui bencana alam agar semua pihak tersadar. (NH)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *