dutapublik.com, MADINA – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih berlangsung secara terbuka di kawasan Lapangan Bola Manja, Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal. Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diduga dikelola oleh pihak yang dikenal dengan nama Pawang dan Ginda.
Sorotan publik menguat lantaran lokasi aktivitas PETI tersebut diduga berada tidak jauh dari Mapolsek Kota Nopan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan serta respons aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung tanpa hambatan berarti.
Sejumlah warga mengungkapkan kekhawatiran bahwa praktik PETI yang diduga dilakukan secara terang-terangan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, serta dampak sosial yang merugikan masyarakat sekitar. Selain itu, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi menyebabkan kerugian negara karena tidak adanya kontribusi resmi terhadap pendapatan daerah maupun negara.
Kritik yang disampaikan masyarakat ini merupakan bentuk kepedulian publik dan kontrol sosial, tanpa bermaksud menuduh pihak atau institusi tertentu. Namun demikian, belum terlihatnya penindakan terbuka di lokasi yang dimaksud dikhawatirkan dapat memunculkan persepsi pembiaran, yang pada akhirnya berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dapat segera:
Melakukan pengecekan lapangan secara objektif dan terukur
Memberikan klarifikasi resmi kepada publik
Menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila dugaan tersebut terbukti
Langkah yang cepat, transparan, dan profesional dinilai penting agar isu ini tidak berkembang menjadi opini liar di tengah masyarakat, serta untuk memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan dalam menjaga hukum dan kelestarian lingkungan. (S.N)





