dutapublik.com, JAKARTA – Sebelumnya, di bulan Nopember 2022, secara mengejutkan muncul sosok Juristo, yang menuduh Alvin Lim, menjadi semacam mafia asuransi dan mendapatkan klaim asuransi 40 miliar rupiah di podcast Uya Kuya. Bahkan, Juristo, menyebut bahwa Kate Victoria Lim, dicuci otaknya oleh Alvin Lim, untuk membenci Polisi.
Hal tersebut selain masuk video Uya Kuya, juga tampil di media nasional seluruh Indonesia, seperti Jawa Pos, JPNN dan media nasional lainnya. Ini tentunya merusak dan membuat persepsi bahwa Alvin Lim, sebagai Advokat pembela kebenaran tercemar.
Walau hal tersebut dibantah oleh Phioruci Pangkaraya, selaku istri Alvin Lim, namun, Alvin Lim, tidak dapat membantah karena saat itu dalam tahanan di Lapas Salemba.
Kini, secara mengejutkan, muncul video Juristo, melakukan permintaan maaf ke Alvin Lim, dan keluarga. Diketahui, video tersebut dibuat, pada Minggu, 13 Agustus 2023 oleh Juristo. Nampak dalam video tersebut Juristo mengucapkan permintaan maafnya karena telah memfitnah Alvin Lim, dan keluarga dan berharap perdamaian.
“Saya minta maaf telah memfitnah dan mengucapkan hal yang tidak benar. Sehingga merugikan Alvin Lim, Phioruci, dan Kate Victoria Lim. Pernyataan ini saya ucapkan tanpa paksaan dari pihak manapun,” ucap Juristo, nampak luyu dan lemas.
Diketahui, bahwa, Juristo, sejak peristiwa tersebut menyesal dan merusak hubungannya dengan keluarga Alvin Lim, yang adalah seniornya di STIH Gunung Jati. Di mana, Juristo, diketahui juga sedang mengikuti pendidikan Advokat mengikuti jejak Alvin Lim.
Dikonfirmasi oleh media, Keluarga Alvin Lim, Phioruci Pangkaraya, memgapresiasi tindakan Juristo.
“Saya apresiasi Juristo, atas kejantanannya. Tidak mudah untuk minta maaf dan mengakui kesalahannya. Kami sekeluarga sudah memaafkan dan berharap yang terbaik untuk Juristo, dan keluarganya. Kami tahu tidak mudah melakukan hal tersebut. Kami anggap permasalahan kami dan Juristo, sudah selesai,” ujarnya, dalam press release pada Senin (14/8).
Diketahui, bahwa Alvin Lim, selaku Pendiri dan Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, kerap kali difitnah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Diketahui, sebelumnya sudah beberapa kali. Seperti contoh, Andy, seorang mantan klien LQ Indonesia Lawfirm, mengaku digelapkan bilyetnya dan Jong Wie Pin, juga mengaku digelapkan bilyet di Fikasa.
Namun, belakangan muncul video di mana keduanya meminta maaf dan mengaku salah telah menuduh dan salah paham kepada Alvin Lim, dan LQ Indonesia Lawfirm. Juga Advokat cantik Natalia Rusli, yang sebelumnya kerap menuduh Alvin Lim, sebagai penipu malah masuk penjara dengan pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan sesuai putusan Hakim PN Jakarta Barat.
Kali ini, lagi-lagi pihak yang memfitnah, mengaku, dan meminta maaf. Benar kata orang, makin tinggi pohon, makin kencang anginnya. Nampak kini, Alvin Lim, dan LQ Indonesia Lawfirm, ternyata sebagai Advokat yang lurus, berintegritas, dan jujur, walau sering difitnah berbagai pihak.
Saat ini pun, Alvin Lim, dituduh mencemarkan nama baik oknum Jaksa Sru Astuti, yang diduga memeras dan meminta uang puluhan juta kepada kliennya untuk mengurus pinjam pakai mobil sitaan.
Namun, pihak Alvin Lim, dengan tegas membantah telah mencemarkan nama baik dan mengatakan bahwa sesuai bukti rekaman suara. Hal tersebut didapatkan Alvin Lim, dari perkataan dan pengakuan Hadi, pihak yang mengaku mengurus pinjam pakai dengan oknum Jaksa Sru Astuti. Mari kita lihat endingnya.
Adapun video tersebut bisa ditonton di link Youtube Quotient TV:
https://youtu.be/CmaOqNruVFs. (red)





